SuaraBandungBarat.id – Selebgram yang dikenal dengan nama Ajudan Pribadi sebelumnya tersandung kasus penipuan dan penggelapan.
Diketahui, Ajudan Pribadi melakukan dugaan kasus penipuan dan penggelapan mobil senilai Rp1,3 miliar.
Namun, kini Ajudan Pribadi yang bernama asli Akbar tersebut telah dilepas oleh pihak kepolisian.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi seperti dilansir dari laman PMJ News pada Jumat (5/5/2023).
Syahduddi mengatakan alasan dibebaskannya Akbar karena kasus yang menjeratnya telah diselesaikan dengan Restorative Justice.
“Iya sudah kita lepas, sudah kita restorative justice,” katanya.
Mekanisme restorative justice antara korban dengan Ajudan Pribadi ini ternyata telah dilakukan sejak 20 April 2023.
Keduanya (korban dan pelaku) telah menyepakati untuk mengakhiri perkara tersebut karena Akbar akan mengganti kerugian.
Kemudian, sang korban pun mencabut laporan kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil senilai miliaran rupiah tersebut.
“Sudah dilakukan restorative justice karena pelapor sudah mencabut laporannya,” ujarnya.
“Sebab si pelaku, saudara A akan mengganti rugi seluruhnya,” tuturnya melanjutkan.(*)
Sumber: PMJ News