SuaraBandungBarat.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) akhirnya menerima pengajuan bakal calon legislatif (Bacaleg) yang bakal ikut serta pada Pileg 2024 mendatang.
Seperti diketahui, KPU KBB telah membuka pendaftaran bacaleg tersebut sejak 1 Mei 2023 lalu dan akan berakhir pada 14 Mei 2023 pada pukul 23.59 WIB.
Ketua KPU KBB, Adie Saputro mengatakan, saat ini KPU KBB akhirnya menerima pengajuan pendaftaran bacaleg yang pertama yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
"KPU KBB hari ini, Senin 8 Mei 2023 pukul 14.00 WIB menerima pengajuan bacaleg dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bandung Barat," katanya, Senin (8/5/2023).
Ia menambahkan, partai bernomor 8 tersebut mendaftarkan sebanyak 50 bacaleg DPRD KBB yang akan mengikuti kontestasi pileg pada tahun 2024.
"Untuk pileg tahun 2024 nanti, PKS mengajukan sebanyak 50 bacaleg. Dari 50 caleg tersebut, 15 orang diantaranya merupakan keterwakilan dari kaum perempuan," katanya.
Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggaraan, KPU KBB, Rifqi Ahmad Sulaeman menjelaskan, PKS sebagai parpol peserta Pemilu tahun 2024 telah mengajukan bacaleg tingkat KBB yang pertama.
"Betul, PKS jadi partai yang mengajukan bacaleg tadi siang pukul 14.00 WIB," ujarnya.
Ia menyebut, sejauh ini persyaratan pengajuan dan administrasi bacaleg dari PKS sudah lengkap dan status administrasinya tersebut diterima.
Baca Juga: Kasus Malaria di IKN Pada 2022 Lalu Berasal dari Perbatasan PPU
"Bahkan, selesai acara seremoni pengajuan dan menunggu beberapa saat untuk dilakukan pengecekan kelengkapan kita pun langsung memberikan berita acara tanda terima," katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, berdasarkan batas akhir pengajuan bacaleg pada 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB berarti waktu pengajuan pendaftaran bacaleg tersebut tersisa enam hari saja.
"Ini kesempatan untuk parpol peserta Pemilu untuk mengajukan atau mendaftarkan bacalegnya," katanya.
Ia menegaskan, hingga saat ini tersisa 17 parpol peserta pemilu 2024 yang belum menyerahkan pendaftaran pengajuan bacaleg yang akan ikut pada pileg 2024 mendatang.
"Sebagian parpol sudah mengisi jadwal rencana pengajuan. Semoga saja waktu 6 hari ini cukup dan efektif, sehingga tidak ada parpol yang terlambat," pungkasnya. (*)