Hengky Kurniawan Dilaporkan ke KPK, Pemkab Bandung Barat Angkat Bicara

bandungbarat | Suara.com

Jum'at, 12 Mei 2023 | 21:50 WIB
Hengky Kurniawan Dilaporkan ke KPK, Pemkab Bandung Barat Angkat Bicara
Ilustrasi:Perkantoran Gedung Pemda Kabupaten Bandung Barat (Prokompim KBB)

SuaraBandungBarat.id- Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh kelompok yang mengatasnamakan Aktivis Pemuda Bandung Barat.

Dalam keterangan tertulisnya, Aktivis Pemuda Bandung Barat melaporkan Hengky Kurniawan atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam rotasi mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Bandung Barat.

Aktivitas tersebut, menduga Hengky Kurniawan sebagai Bupati Bandung Barat melakukan pungutan terkait rotasi mutasi jabatan di lingkungan pemerintahannya.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan mengecek laporan tersebut dan  jika laporan tersebut benar dilayangkan ke KPK dipastikannya bakal ditindaklanjuti.

"Namun prinsipnya, bila ada laporan masyarakat dimaksud. Kami pasti tindaklanjuti dengan lebih dahulu diverifikasi dan telaah oleh tim pengaduan," katanya seperti dikutip dari Suara.com, Jumat (12/5/2023).

Ia menyebut, hal tersebut dilakukan oleh KPK untuk memastikan kalau laporan tersebut sudah memenuhi syarat.

"Untuk memastikan persyaratan laporan sebagaimana ketentuan. Termasuk apakah ada kewenangan KPK terkait materi laporan tersebut," katanya.

Terpisah,  Kepala Bagian Hukum Asep Sudiro mengatakan,  rotasi mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Bandung Barat diklaim sesuai dengan prosedur dan aturan hukum yang berlaku.

"Dari sisi hukum tentu rotasi mutasi itu sudah sesuai aturan. Seharusnya sebelum melaporkan, mereka mengkaji dulu apakah ini melanggar ketentuan atau tidak," katanya.

"Mereka ini gagal paham soal rotasi mutasi. Jangan samakan ASN sekarang dengan zaman dulu yang ada eselon IV," imbuhnya.

Ia menambahkan, terdapat kebijakan penyetaraan jabatan administrasi ke jabatan fungsional yang dilatarbelakangi reformasi birokrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Tatanan jabatan struktural yang dialihkan menjadi jabatan fungsional ialah Jabatan Administrator atau Eselon III dan Jabatan Pengawas Eselon IV," katanya.

Ia menegaskan, rotasi mutasi yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PAN-RB RI) Nomor 28 tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional.

"Jelas pelapor gagal paham. Sekarang gak ada eselon IV, yang ada pejabat fungsional. Jadi kalau pegawai fungsional sudah layak naik, ya gak masalah jadi eselon III. Kita pastikan semua yang dilakukan bupati sudah betul sesuai aturan hukum berlaku," tandasnya. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Diduga Lakukan Pungutan Mutasi Jabatan, Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan Dilaporkan ke KPK

Diduga Lakukan Pungutan Mutasi Jabatan, Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan Dilaporkan ke KPK

News | Jum'at, 12 Mei 2023 | 17:41 WIB

Diserahkan ke Jaksa, Lukas Enembe Segera Diadili di Pengadilan

Diserahkan ke Jaksa, Lukas Enembe Segera Diadili di Pengadilan

News | Jum'at, 12 Mei 2023 | 16:45 WIB

Ikut Terseret, KPK Bongkar Hubungan Grace Tahir dengan Tersangka TPPU Rafael Alun

Ikut Terseret, KPK Bongkar Hubungan Grace Tahir dengan Tersangka TPPU Rafael Alun

News | Jum'at, 12 Mei 2023 | 16:26 WIB

Terkini

Kuasa Hukum Soroti Keanehan Tuduhan Jaksa KPK Terhadap Abdul Wahid

Kuasa Hukum Soroti Keanehan Tuduhan Jaksa KPK Terhadap Abdul Wahid

Riau | Kamis, 26 Maret 2026 | 13:45 WIB

Lalu Lintas Tol Regional Nusantara Tembus 2,6 Juta Kendaraan hingga H+3 Lebaran 2026

Lalu Lintas Tol Regional Nusantara Tembus 2,6 Juta Kendaraan hingga H+3 Lebaran 2026

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 13:43 WIB

Barasuara Batal Manggung Usai Festival Riang Gembira Batal Digelar, Iga Massardi: Itu Zalim

Barasuara Batal Manggung Usai Festival Riang Gembira Batal Digelar, Iga Massardi: Itu Zalim

Entertainment | Kamis, 26 Maret 2026 | 13:40 WIB

Harga Mobil BMW Maret 2026, Sedan hingga SUV Premium

Harga Mobil BMW Maret 2026, Sedan hingga SUV Premium

Otomotif | Kamis, 26 Maret 2026 | 13:37 WIB

Gus Ipul Sentil Ada ASN Kemensos Cuma 'Haha-Hihi' saat Jam Kerja

Gus Ipul Sentil Ada ASN Kemensos Cuma 'Haha-Hihi' saat Jam Kerja

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 13:37 WIB

7 Rekomendasi Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian

7 Rekomendasi Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian

Lifestyle | Kamis, 26 Maret 2026 | 13:37 WIB

Diskon Tol 30 Persen Jasa Marga Berlaku 2627 Maret 2026, Strategi Urai Puncak Arus Balik Lebaran

Diskon Tol 30 Persen Jasa Marga Berlaku 2627 Maret 2026, Strategi Urai Puncak Arus Balik Lebaran

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 13:36 WIB

5 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Awet untuk Pemakaian Jangka Panjang, Tangguh dan Bandel

5 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Awet untuk Pemakaian Jangka Panjang, Tangguh dan Bandel

Otomotif | Kamis, 26 Maret 2026 | 13:36 WIB

Siklon Menguat, 6 Wilayah Indonesia Terkena Dampak 26-27 Maret: Waspada Hujan Lebat!

Siklon Menguat, 6 Wilayah Indonesia Terkena Dampak 26-27 Maret: Waspada Hujan Lebat!

Tekno | Kamis, 26 Maret 2026 | 13:34 WIB

ADOR Gugat 43 Miliar Won, Danielle Tuduh Proses Sidang Rugikan Kariernya

ADOR Gugat 43 Miliar Won, Danielle Tuduh Proses Sidang Rugikan Kariernya

Your Say | Kamis, 26 Maret 2026 | 13:33 WIB