Suara Bandung Barat - Masyarakat Indonesia barangkali telah jemu dengan kasus korupsi yang sering terjadi. Kasus korupsi yang terjadi bahkan multidimensi, dari mulai korupsi bantuan sosial, Al-Qur'an dan korupsi uang pajak.
Di tengah kejemuan tersebut, belakangan pula muncul kasus Mario Dandi ternyata melebar kemana-mana, di mana akhirnya terbuka harta kekayaan Ditjen Pajak yang bikin geleng-geleng warganet terbongkar dengan begitu ironi.
Dampak paling mengerikan dari kasus itu juga ternyata lumayan berdampak pada kepercayaan publik untuk membayar pajak, muncul pula rasa tidak ingin lagi membayar pajak sebagai respon ketakutan uang rakyat malah dipakai membeli rubicon dan sebagainya oleh para koruptor.
Lantas, sebenarnya bagaimana hukum membayar pajak menurut ajaran Islam? Begini penjelasan Buya Yahya sebagaimana dalam kanal YouTube Al-Bahjah TV.
Buya Yahya menekankan agar umat Muslim di Indonesia mengetahui kewajiban beragama dan kewajiban bernegara. Untuk itu, menjadi tugas para alim ulama yang berkecimpung di dalam tubuh pemerintahan untuk menyelesaikan pajak dalam kalangan kaum Muslimin.
"Jika seorang muslim dalam negara Islam, maka kewajiban beragama sekaligus kewajiban bernegara, lalu orang non Muslim hidup dalam negara Islam, ia memiliki kewajiban bernegara bukan beragama," papar Buya Yahya.
Dalam negara Islam non Muslim diwajibkan membayar jizyah sedangkan kaum Muslim diharuskan membayar zakat. Jizyah dalam Islam tentunya pasti akan diberlakukan dengan adil.
Lalu, bagaimana apabila kasusnya terjadi di Indonesia yang tidak sepenuhnya menerapkan syariat Islam bagi para pemeluk-pemeluknya?.
Buya menerangkan bahwa alangkah baiknya seorang muslim dapat memilih dan memilah hal-hal apa saja yang sesuai dengan syariat maka harus didukung akan tetapi jika bertentangan dengan syariat hendaknya tidak dilakukan.
Baca Juga: Dirjen Imigrasi Sebut Banyak Mahasiswa Indonesia yang Berpindah Jadi Warga Negara Singapura
Oleh karenanya kemudian ia menyarankan kepada pemerintah guna memadukan pajak dengan zakat, menurutnya pemerintah harus mengukuhkan seorang muslim yang telah membayar zakat dari usahanya, hendaknya tidak perlu lagi membayar pajak.
Kemudian, apabila secara fiqih ada harta-harta yang tidak memerlukan zakat maka dapat diambil zakatnya dari dihitung banyaknya penghasilan dan urusan yang melibatkan urusan-urusan negara.
"Kepentingan negara ini harus jelas bagaimana penyalurannya, siapa yang menggunakan, untuk apa harus? (semuanya) harus jelas," ungkap Buya Yahya.
Karena hal yang paling menjadi dosa besar adalah pungutan yang dikumpulkan dari rakyat tidak digunakan sebagaimana mustinya malah masuk ke sebagian kantong pejabatnya.
"Sehingga jika ada aturan yang jelas dari negara terkait pajak, hendaknya Anda sebagai muslim wajib membayar pajak," papar Buya Yahya.
Dan berarti hal tersebut adalah wajib untuk membayar pajak bermotor dan lain semacamnya. (*)