SUARA BANDUNG BARAT - Kasus Selebgram penuh kontroversi, Oklin Fia yang menjilat es krim di depan kemaluan pria memang menghebohkan publik.
Perbuatan Oklin tersebut pun telah dilaporkan oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PB SEMMI) dan dijerat undang-undang ITE.
Meski demikian, Laporan terhadap Oklin Fia dengan pasal penodaan agama disebut gagal dan akan dibahas lebih lanjut bersama MUI.
Tidak hanya itu, pengacara Richard Sitio juga ikut menanggapi konten memakan es krim yang dibuat oleh Oklin Fia tersebut.
Menurut Richard, pornografi tidak hanya sebatas ketelanjangan atau setengah telanjang saja jika mengacu kepada undang-undang pornografi nomor 44 tahun 2008.
"JIka kita melihat ketentuan pornografi pada Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, didefinisikan bahwa pornografi tidak hanya sebatas ketelanjangan atau setengah telanjang," kata Richard yang dikutip dari Tiktok @richardsitio pada Senin (14/8/2023).
Menurutnya, meskipun berpakaian lengkap dan tertutup, akan tetapi kecabulan atau ekspektasi seksual bisa ditunjukkan dari ekspresi muka, gerak tubuh, hingga suara.
"Meskipun berpakaian lengkap dan juga dalam keadaan tertutup, kecabulan ataupun ekspektasi seksual juga dapat diperlihatkan dengan ekspresi muka, gerak tubuh, maupun suara," sambungnya.
Maka dari itu, dirinya berpendapat bahwa apa yang dilakukan Oklin Fia tersebut menggambarkan aktivitas seksual.
Baca Juga: Perangkat Katalis Kendaraan dari BRQ Bantu Penghematan BBM Tekan Polusi Udara
"Pada video tersebut, jika kita melihat Oklin Fia meskipun berpakaian lengkap dan tertutup, namun jika kita melihat gerak tubuh, pose, dan juga ekspresi mukanya, nah itu patut diduga adanya sedang menggambarkan kondisi atau aktivitas seksual," jelasnya.
Selain itu, ketika videonya beredar maka bertentangan juga dengan kesusilaan yang ada dalam masyarakat.
"Ketika videonya beredar di masyarakat, hal tersebut dianggap bertentangan dengan kesusilaan di masyarakat," tambahnya.(*)