Oklin Fia Diduga Melanggar Undang-Undang Pornografi, Ini Kata Pengacara Soal Konten Jilat Es Krim

bandungbarat

Senin, 14 Agustus 2023 | 21:33 WIB
Oklin Fia Diduga Melanggar Undang-Undang Pornografi, Ini Kata Pengacara Soal Konten Jilat Es Krim
Konten Oklin Fia diduga sebagai tindak pidana pornografi. (Kolase foto Instagram)

SUARA BANDUNG BARAT - Kasus Selebgram penuh kontroversi, Oklin Fia yang menjilat es krim di depan kemaluan pria memang menghebohkan publik.

Perbuatan Oklin tersebut pun telah dilaporkan oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PB SEMMI) dan dijerat undang-undang ITE.

Meski demikian, Laporan terhadap Oklin Fia dengan pasal penodaan agama disebut gagal dan akan dibahas lebih lanjut bersama MUI.

Tidak hanya itu, pengacara Richard Sitio juga ikut menanggapi konten memakan es krim yang dibuat oleh Oklin Fia tersebut.

Menurut Richard, pornografi tidak hanya sebatas ketelanjangan atau setengah telanjang saja jika mengacu kepada undang-undang pornografi nomor 44 tahun 2008.

"JIka kita melihat ketentuan pornografi pada Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, didefinisikan bahwa pornografi tidak hanya sebatas ketelanjangan atau setengah telanjang," kata Richard yang dikutip dari Tiktok @richardsitio pada Senin (14/8/2023).

Menurutnya, meskipun berpakaian lengkap dan tertutup, akan tetapi kecabulan atau ekspektasi seksual bisa ditunjukkan dari ekspresi muka, gerak tubuh, hingga suara.

"Meskipun berpakaian lengkap dan juga dalam keadaan tertutup, kecabulan ataupun ekspektasi seksual juga dapat diperlihatkan dengan ekspresi muka, gerak tubuh, maupun suara," sambungnya.

Maka dari itu, dirinya berpendapat bahwa apa yang dilakukan Oklin Fia tersebut menggambarkan aktivitas seksual.

baca juga

"Pada video tersebut, jika kita melihat Oklin Fia meskipun berpakaian lengkap dan tertutup, namun jika kita melihat gerak tubuh, pose, dan juga ekspresi mukanya, nah itu patut diduga adanya sedang menggambarkan kondisi atau aktivitas seksual," jelasnya.

Selain itu, ketika videonya beredar maka bertentangan juga dengan kesusilaan yang ada dalam masyarakat.

"Ketika videonya beredar di masyarakat, hal tersebut dianggap bertentangan dengan kesusilaan di masyarakat," tambahnya.(*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

8 Potret Okky Olivia, 'Kembaran' Oklin Fia yang Disebut Pengganti Oklin Fia

8 Potret Okky Olivia, 'Kembaran' Oklin Fia yang Disebut Pengganti Oklin Fia

Entertainment | Senin, 14 Agustus 2023 | 20:04 WIB

Oklin Fia Bebas dari Jeratan Pasal Penodaan Agama meski Telah Resmi Dilaporkan, Ini yang Dilakukan PB SEMMI bersama MUI

Oklin Fia Bebas dari Jeratan Pasal Penodaan Agama meski Telah Resmi Dilaporkan, Ini yang Dilakukan PB SEMMI bersama MUI

Bandungbarat | Senin, 14 Agustus 2023 | 19:40 WIB

Gagal Menjerat Oklin Fia dengan Pasal Penodaan Agama, PB SEMMI Berencana Temui MUI

Gagal Menjerat Oklin Fia dengan Pasal Penodaan Agama, PB SEMMI Berencana Temui MUI

Bandungbarat | Senin, 14 Agustus 2023 | 19:30 WIB

Terkini

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:39 WIB

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:52 WIB

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:43 WIB

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:26 WIB

×