SUARA BANDUNG BARAT - Walikota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka berkelakar ketika disinggung kemungkinan diri menjadi calon wakil presiden Ganjar Pranowo atau Prabowo Subianto.
Hal tersebut, andai MK memutuskan batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden menjadi berusia 35 tahun.
Namun, Gibran justru menyebut dirinya menunggu pinangan dari calon presiden yang diusung Partai NasDem, Anies Baswedan.
"Ya, tinggal nunggu pada penawaran cawapresnya Pak Anies," kata Gibran.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali menganggap pernyataan putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebagai gurauan.
"Itu hanya guyonan menurut saya, karepa pertama dari sisi ideologi, partai koalisi yang kami bentuk berbeda, dan kami menghargai tentunya posisi Mas Gibran sebagai kader muda, yang ada di PDIP," kata Ahmad di Cipinang, Jakarta Timur pada Sabtu, (19/8/2023).
Terkait ideologi koalisi partai politik, kata Ahmad, pendukung Anies Baswedan dengan partai politik yang menaungi Gibran berbeda.
Menyebabkan adanya etika politik yang tidak boleh dilanggar dalam berkoalisi.
"Secara etika tidak mungkin, melanggar fatsun itu karena itu bagian suatu hal yang harus kami junjung tinggi," katanya.
Selain itu, kata Ahmad Ali, Gibran juga belum memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden, karena masih berusia 35 tahun.
Sementara syarat usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia 40 tahun.
"Pertama, ini belum menjadi pikiran, karena Mas Gibran tidak memenuhi syarat untuk menjadi cawapres, dan menurut undang-undang sampai dengan putusan MK," katanya.
Sekarang ini, dikatakannya, aturan perihal batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden digugat di Mahkamah Konstitusi (MK), dan prosesnya masih berlangsung.
Dengan begitu, Ahmad Ali menegaskan pertimbangan Anies untuk menentukan calon wakil presiden masih merujuk pada undang-undang yang saat ini berlaku sampai putusan MK.
"Tidak (memikirkan Gibran), karena dia tidak memenuhi syarat pencalonan umur," kata Ahmad Ali. (*)