Fatwa MUI Sebut Perbuatan Oklin Fia Haram, Ini Kata Pelapor Terkait Pasal Pornoaksi hingga Penodaan Agama

bandungbarat | Suara.com

Selasa, 22 Agustus 2023 | 17:41 WIB
Fatwa MUI Sebut Perbuatan Oklin Fia Haram, Ini Kata Pelapor Terkait Pasal Pornoaksi hingga Penodaan Agama
Harapan pelapor terkait pasal pornoaksi hingga penodaan agama atas perbuatan Oklin Fia. (Kolase foto Instagram)

SUARA BANDUNG BARAT - Pengurus Besar (PB) Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) menjalani pemeriksaan terkait laporannya terhadap Oklin Fia.

Dari keterangannya selaku pelapor, mereka telah menjalani pemeriksaan kurang lebih selama setengah jam dengan banyaknya pertanyaan sekitar dua puluh pertanyaan.

Setelah memberikan bukti baru, pihak pelapor menyebutkan bahwa mereka berharap agar penyidik dapat menerapkan pasal terkait pornoaksi terhadap perbuatan Oklin.

"Kami berharap pasal terkait pornoaksi dapat diterapkan oleh penyidik,"  ujarnya yang dikutip dari Youtube Intens Investigasi pada Selasa (22/8/2023).

Menurutnya juga, mereka sudah berupaya semaksimal mungkin agar perbuatan Oklin dapat dijerat dengan pasal pornoaksi hingga penodaan agama.

"Kami sudah berupaya semaksimal mungkin bahwa kami ingin pasal terkait dengan pornoaksi, bahkan penodaan agama, kami ingin minta itu diterapkan," tambahnya.

Bukan tanpa alasan, pihak pelapor berani melanjutkan laporannya karena sudah berkoordinasi dengan MUI yang sudah menyatakan siap mendukung PB SEMMI terkait laporannya.

"Kami sudah koordinasi dengan MUI, MUI menyatakan bahwa siap untuk mendukung langkah PB SEMMI dan siap untuk jadi ahli, siap untuk dipanggil oleh kepolisian," jelasnya.

Bahkan menurutnya, pihak MUI telah mengeluarkan fatwa yang menyebutkan bahwa perbuatan Oklin Fia tersebut adalah haram.

Pelapor sendiri juga sudah menyerahkan fatwa tersebut kepada penyidik untuk ditindak lanjuti.

"Kemarin MUI sih berbicara, berkoordinasi kepada kami bahwa perbuatan Oklin mengarah kepada pornoaksi, dan kami sudah diberikan fatwanya, dan kami sudah serahkan fatwanya bahwa itu dinyatakan perbuatan yang haram," terangnya.

Adapun terkait apakah perbuatan Oklin akan dijerat pasal penodaan agama atau tidak, pelapor menyebut jika MUI masih mengkaji dan mendalaminya.

"Kalo penodaan agamanya masih dalam tahap pengkajian, pendalaman,  MUI menyatakan masih mengkaji itu," imbuhnya.(*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Oklin Fia Dikhawatirkan Kabur ke Luar Negeri, Ini yang Dilakukan Pelapor: Barang Bukti Sudah Kami Serahkan...

Oklin Fia Dikhawatirkan Kabur ke Luar Negeri, Ini yang Dilakukan Pelapor: Barang Bukti Sudah Kami Serahkan...

| Selasa, 22 Agustus 2023 | 17:16 WIB

Sebelum Polisikan Oklin Fia, Marissya Icha Sempat Konsultasi Soal Ini

Sebelum Polisikan Oklin Fia, Marissya Icha Sempat Konsultasi Soal Ini

Your Say | Selasa, 22 Agustus 2023 | 11:55 WIB

Deretan Fakta Oklin Fia Si Penjilat Es Krim: Dihujat hingga Dilaporkan Umi Pipik

Deretan Fakta Oklin Fia Si Penjilat Es Krim: Dihujat hingga Dilaporkan Umi Pipik

Video | Senin, 21 Agustus 2023 | 17:00 WIB

Terkini

PSSI Ingatkan Sepak Bola Indonesia Masih Diawasi FIFA Usai Ricuh Suporter

PSSI Ingatkan Sepak Bola Indonesia Masih Diawasi FIFA Usai Ricuh Suporter

Bola | Minggu, 10 Mei 2026 | 10:43 WIB

Tak Dijemput Maung Garuda, Ini Dia Mobil Berpelat 'Indonesia' di Pulau Miangas yang Dipakai Prabowo

Tak Dijemput Maung Garuda, Ini Dia Mobil Berpelat 'Indonesia' di Pulau Miangas yang Dipakai Prabowo

Otomotif | Minggu, 10 Mei 2026 | 10:42 WIB

Novel "Nyala yang Tak Pernah Padam": Saat Luka Tidak Membuatmu Menyerah

Novel "Nyala yang Tak Pernah Padam": Saat Luka Tidak Membuatmu Menyerah

Your Say | Minggu, 10 Mei 2026 | 10:35 WIB

Apa Itu Makeup Wudhu Friendly? Pahami Maknanya agar Ibadah Tetap Sah

Apa Itu Makeup Wudhu Friendly? Pahami Maknanya agar Ibadah Tetap Sah

Lifestyle | Minggu, 10 Mei 2026 | 10:32 WIB

Setelah Ada Kecelakaan KRL, KAI Baru Benahi Perlintasan Sebidang

Setelah Ada Kecelakaan KRL, KAI Baru Benahi Perlintasan Sebidang

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 10:32 WIB

Geger Warga Lawan Narkoba, usai Rohil Kini Rumah Bandar Sabu di Rohul Dibakar

Geger Warga Lawan Narkoba, usai Rohil Kini Rumah Bandar Sabu di Rohul Dibakar

Riau | Minggu, 10 Mei 2026 | 10:28 WIB

Anomali IHSG Pekan Ini: Indeks Melemah, Asing 'Net Buy' Jumbo

Anomali IHSG Pekan Ini: Indeks Melemah, Asing 'Net Buy' Jumbo

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 10:27 WIB

5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam

5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam

Lifestyle | Minggu, 10 Mei 2026 | 10:20 WIB

Urutan Sheet Mask dalam Skincare Malam, Sebelum atau Sesudah Moisturizer?

Urutan Sheet Mask dalam Skincare Malam, Sebelum atau Sesudah Moisturizer?

Lifestyle | Minggu, 10 Mei 2026 | 10:10 WIB

Cahaya Malam dan Romantisme Muara: Menikmati Denyut Kehidupan di Jembatan Siti Nurbaya

Cahaya Malam dan Romantisme Muara: Menikmati Denyut Kehidupan di Jembatan Siti Nurbaya

Your Say | Minggu, 10 Mei 2026 | 10:05 WIB