Fatwa MUI Sebut Perbuatan Oklin Fia Haram, Ini Kata Pelapor Terkait Pasal Pornoaksi hingga Penodaan Agama

bandungbarat

Selasa, 22 Agustus 2023 | 17:41 WIB
Fatwa MUI Sebut Perbuatan Oklin Fia Haram, Ini Kata Pelapor Terkait Pasal Pornoaksi hingga Penodaan Agama
Harapan pelapor terkait pasal pornoaksi hingga penodaan agama atas perbuatan Oklin Fia. (Kolase foto Instagram)

SUARA BANDUNG BARAT - Pengurus Besar (PB) Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) menjalani pemeriksaan terkait laporannya terhadap Oklin Fia.

Dari keterangannya selaku pelapor, mereka telah menjalani pemeriksaan kurang lebih selama setengah jam dengan banyaknya pertanyaan sekitar dua puluh pertanyaan.

Setelah memberikan bukti baru, pihak pelapor menyebutkan bahwa mereka berharap agar penyidik dapat menerapkan pasal terkait pornoaksi terhadap perbuatan Oklin.

"Kami berharap pasal terkait pornoaksi dapat diterapkan oleh penyidik,"  ujarnya yang dikutip dari Youtube Intens Investigasi pada Selasa (22/8/2023).

Menurutnya juga, mereka sudah berupaya semaksimal mungkin agar perbuatan Oklin dapat dijerat dengan pasal pornoaksi hingga penodaan agama.

"Kami sudah berupaya semaksimal mungkin bahwa kami ingin pasal terkait dengan pornoaksi, bahkan penodaan agama, kami ingin minta itu diterapkan," tambahnya.

Bukan tanpa alasan, pihak pelapor berani melanjutkan laporannya karena sudah berkoordinasi dengan MUI yang sudah menyatakan siap mendukung PB SEMMI terkait laporannya.

"Kami sudah koordinasi dengan MUI, MUI menyatakan bahwa siap untuk mendukung langkah PB SEMMI dan siap untuk jadi ahli, siap untuk dipanggil oleh kepolisian," jelasnya.

Bahkan menurutnya, pihak MUI telah mengeluarkan fatwa yang menyebutkan bahwa perbuatan Oklin Fia tersebut adalah haram.

baca juga

Pelapor sendiri juga sudah menyerahkan fatwa tersebut kepada penyidik untuk ditindak lanjuti.

"Kemarin MUI sih berbicara, berkoordinasi kepada kami bahwa perbuatan Oklin mengarah kepada pornoaksi, dan kami sudah diberikan fatwanya, dan kami sudah serahkan fatwanya bahwa itu dinyatakan perbuatan yang haram," terangnya.

Adapun terkait apakah perbuatan Oklin akan dijerat pasal penodaan agama atau tidak, pelapor menyebut jika MUI masih mengkaji dan mendalaminya.

"Kalo penodaan agamanya masih dalam tahap pengkajian, pendalaman,  MUI menyatakan masih mengkaji itu," imbuhnya.(*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Oklin Fia Dikhawatirkan Kabur ke Luar Negeri, Ini yang Dilakukan Pelapor: Barang Bukti Sudah Kami Serahkan...

Oklin Fia Dikhawatirkan Kabur ke Luar Negeri, Ini yang Dilakukan Pelapor: Barang Bukti Sudah Kami Serahkan...

Bandungbarat | Selasa, 22 Agustus 2023 | 17:16 WIB

Sebelum Polisikan Oklin Fia, Marissya Icha Sempat Konsultasi Soal Ini

Sebelum Polisikan Oklin Fia, Marissya Icha Sempat Konsultasi Soal Ini

Your Say | Selasa, 22 Agustus 2023 | 11:55 WIB

Deretan Fakta Oklin Fia Si Penjilat Es Krim: Dihujat hingga Dilaporkan Umi Pipik

Deretan Fakta Oklin Fia Si Penjilat Es Krim: Dihujat hingga Dilaporkan Umi Pipik

Video | Senin, 21 Agustus 2023 | 17:00 WIB

Terkini

BRI Turut Berperan Aktif Dalam Percepat Pemulihan Gempa NTT Lewat Posko Logistik BRI Peduli

BRI Turut Berperan Aktif Dalam Percepat Pemulihan Gempa NTT Lewat Posko Logistik BRI Peduli

Batam | Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:52 WIB

Video Penjemputan Tiga Orang yang Diduga Pejabat Disdik Lubuklinggau Viral, Ada Apa?

Video Penjemputan Tiga Orang yang Diduga Pejabat Disdik Lubuklinggau Viral, Ada Apa?

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:49 WIB

BRI Tinjau Posko BRI Peduli dan Dapur Umum Untuk Korban Gempa NTT

BRI Tinjau Posko BRI Peduli dan Dapur Umum Untuk Korban Gempa NTT

Kalbar | Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:47 WIB

BRI Perluas Dukungan Pascagempa NTT, Tiga Posko Logistik dan Dapur Umum Disiapkan

BRI Perluas Dukungan Pascagempa NTT, Tiga Posko Logistik dan Dapur Umum Disiapkan

Bali | Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:47 WIB

Bantu Warga Terdampak Gempa NTT, BRI Bangun Tiga Posko Logistik dan Dapur Umum

Bantu Warga Terdampak Gempa NTT, BRI Bangun Tiga Posko Logistik dan Dapur Umum

Jakarta | Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:43 WIB

Kanker Paru Masih Mematikan, Navigasi Pasien Dibutuhkan untuk Pangkas Waktu Pengobatan

Kanker Paru Masih Mematikan, Navigasi Pasien Dibutuhkan untuk Pangkas Waktu Pengobatan

Health | Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:42 WIB

Percepat Pemulihan Pascagempa NTT, BRI Peduli Siapkan Posko Logistik dan Dapur Umum

Percepat Pemulihan Pascagempa NTT, BRI Peduli Siapkan Posko Logistik dan Dapur Umum

Malang | Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:34 WIB

BRI Peduli Gerak Cepat Tangani Dampak Gempa NTT, Tiga Posko Logistik Disiapkan

BRI Peduli Gerak Cepat Tangani Dampak Gempa NTT, Tiga Posko Logistik Disiapkan

Lampung | Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:31 WIB

Transaksi Judol Rp2,68 Miliar Terdeteksi di Keluarga Penerima Bansos Jawa Barat

Transaksi Judol Rp2,68 Miliar Terdeteksi di Keluarga Penerima Bansos Jawa Barat

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:30 WIB

Direksi BRI Turun Langsung Pantau Penanganan Gempa NTT dan Kesiapan Posko BRI Peduli

Direksi BRI Turun Langsung Pantau Penanganan Gempa NTT dan Kesiapan Posko BRI Peduli

Bekaci | Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:28 WIB

×