SUARA BANDUNG BARAT - Denny Sumargo resmi melaporkan DJ Verny Hasan ke Polda Metro Jaya, pada Selasa (22/8/2023) malam.
Verny Hasan dilaporkan atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, berkaitan dengan ajakan melakukan tes DNA ulang di media sosial.
"Dari Pak Densu (Denny Sumargo) untuk melaporkan atas perbuatan pencemaran nama baik. Laporan yang kami tuduhkan, Pasal 310," kata kuasa hukum Denny Sumargo, Mohamad Anwar.
"(Kemudian Pasal) 311, dan 315 KUHP juga juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE," sambung Mohamad Anwar.
Laporan Denny Sumargo sekaligus menjadi bukti, dia tidak takut dengan isu yang disebar oleh Verny Hasan.
Bahkan, Verny Hasan secara terang-terangan di media sosial menantang Denny untuk jalani tes DNA lagi karena meragukan hasil sebelumnya.
"Kesannya, hasil tes DNA yang dulu, diragukan. Lembaga Eijkman di bawah RSCM, yang kredibilitasnya sudah dari zaman dulu, diragukan," kata Denny Sumargo.
Sebagai informasi, DJ Verny Hasan mendadak mengungkit kembali soal tes DNA anaknya kepada Denny Sumargo.
Padahal, 2013 lalu melalui tes DNA tersebut, aktor 41 tahun ini terbukti bukan sebagai ayah biologis dari anak Verny Hasan.
Baca Juga: Daftar Tanggal Merah Bulan September 2023 Berdasarkan SKB 3 Menteri
Namun, Verny Hasan kini meminta agar tes DNA dilakukan ulang dengan rekomendasi rumah sakit dan dokter pilihannya.
Menurutnya, hal tersebut cukup adil karena tes pertama dijalani di rumah sakit pilihan Denny Sumargo. (*)