- KPK menggeledah kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor pada Jumat, 28 Agustus 2026.
- Penyidik menyita sejumlah dokumen pengadaan barang dan jasa guna menyelidiki dugaan kasus tindak pidana korupsi.
- KPK belum menetapkan tersangka karena proses penyidikan umum serta pendalaman alat bukti masih terus berjalan.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen pengadaan barang dan jasa setelah menggeledah kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Jumat (28/8/2026).
Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
“Penyidik menyita beberapa dokumen yang terkait dengan pengadaan-pengadaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Sabtu (29/8/2026).
Budi mengatakan, dokumen yang disita akan ditelaah dan dianalisis penyidik untuk mengungkap dugaan korupsi yang tengah diusut.
Penyidik juga akan mengonfirmasi temuan dari penggeledahan tersebut dengan alat bukti lainnya guna memperjelas perkara.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi tengah mengusut dugaan praktik rasuah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan dan mencakup dugaan penyimpangan dalam mekanisme upah pungut serta pengadaan barang dan jasa.
Meski penyidikan telah berjalan, KPK memastikan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik masih menggunakan surat perintah penyidikan umum. Artinya, proses pengumpulan dan pendalaman alat bukti masih terus dilakukan sebelum KPK menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.