SUARA BANDUNG BARAT - Aditya Zoni mengungkapkan, bahwa kabar keretakan rumah tangga Ammar Zoni dan Irish Bella hanya rumor belaka yang muncul saat sang kakak di penjara.
"Nggak, nggak, nggak benar. Itu rumor saja," kata Aditya Zoni ketika hendak menyaksikan persidangan perdana Ammar Zoni di PN Jaksel, Selasa kemarin.
Aditya Zoni mengatakan, bahwa Irish Bella, kakak iparnya sampai sekarang ini masih mendukung penuh Ammar Zoni, suaminya.
Irish Bella juga disebut, selalu menanyakan kabar Ammar Zoni selama di penjara hingga menjelang sidang perdana.
"Saling support lah pasti. Kak Ibel (sapaan Irish Bella) pun setiap saat nanyain kabar Bang Ammar," kata Aditya Zoni.
![Ammar Zoni. [Suara.com/Tiara Rosana]](https://media.suara.com/suara-partners/bandungbarat/thumbs/1200x675/2023/08/23/1-ammar-zoni.jpg)
"Tadi sebelum persidangan, Kak Ibel nanyain Bang Ammar gimana, ngedoain dari rumah, anak-anak juga pada doain. Nggak ada masalah apa-apa," sambung adik Ammar Zoni.
Aktor 23 tahun itu mengatakan, bahwa sekarang ini Irish Bella sedang tidak tinggal di kediaman orangtuanya maupun di rumah Ammar Zoni, di Sentul, Bogor.
Sebab, sekarang ini ibu dua anak itu memilih tinggal di rumahnya sendiri yang berada di Cinere, Depok.
"Nggak, itu rumah dia sendiri lah, kan di Cinere rumahnya (Irish Bella)," kata dia.
Baca Juga: Nursyah Kini Mewek Ngaku Kangen Indah Permatasari dan Ingin Rawat Cucu
![Adik Ammar Zoni, Aditya Zoni [Suara.com/Tiara Rosana]](https://media.suara.com/suara-partners/bandungbarat/thumbs/1200x675/2023/08/23/1-adik-ammar-zoni-aditya-zoni.jpg)
Namun, ketika disinggung soal aksi Irish Bella yang menghapus beberapa foto Ammar Zoni usai sang aktor terlibat kasus narkoba lagi, Aditya mengaku tidak tahu menahu.
Ammar Zoni ditangkap penyidik Polres Metro Jakarta Selatan atas penyalahgunaan narkoba di kediamannya pada 8 Maret 2023, usai diciduk membeli narkoba jenis sabu seberat 1,04 gram.
Pada Selasa kemarin, kasus Ammar Zoni akhirnya disidangkan. Suami Irish Bella itu didakwa menyuruh supir untuk membeli narkoba jenis sabu.
Atas perbuatannya, ayah dua anak itu didakwa Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 127 ayat 1 huruf (a) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ammar Zoni pun terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara, dan denda paling banyak sekitar Rp8 miliar. (*)