Suara Bandung Barat - Beredar video hoaks yang menyebut Presiden Jokowi membayar uang senilai Rp.500 Triliun ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan tujuan untuk menjegal Anies Baswedan mendaftarkan diri sebagai calon Presiden.
Video yang diunggah akun SARJANA MUDA itu juga menyebut jika alasan kenapa Jokowi membayar Bawaslu karena ambisi Jokowi yang hendak menjadi presiden 3 periode.
Video yang diunggah dengan narasi video, "BREAKING NEWS ~ NGOTOT 3 PERIODE!! JOKOWI RELA BAYAR 500 T KE BAWASLU DEMI JEGAL ANIES".
Selain itu ditambahkan dengan keterangan, "DEMI AMBISI 3 PERIODE JOKOWI RELA BAYAR 500 T KE BAWASLU DEMI JEGAL ANIES".
Kabar ini akan memantik riuh di masyarakat, untuk itu kebenaran di dalamnya pun akan ditelusuri dan ditemukan bahwa keterangan pada thumbnail video berbeda dengan isi subtansinya.
Dalam video hanya berisikan tentang kumpulan potongan video Anies Baswedan termasuk saat Anies bersilaturahmi ke para ulama, habib dan tokoh se-madura serta potongan video pakar Hukum dan Tata Negara, Refly Harun.
Adapun, narasi pada video tersebut serupa dengan isi artikel yang termuat dalam pantau.com dengan judul, "Bawaslu Sebar SMS Larang Safari Politik Anies, Refly Harun: Bikin Ngakak dan Kurang Kerjaan,".
Narasi tersebut juga identik dengan artikel yang ada dalam liputan6.com dengab judul, "Tolak Kedatangab Anies Baswedan di Jatim, Kelompok PNIB Tebar Spanduk di Sejumlah Posisi" yang diunggah Kamis (16/3/2023) beberapa bulan lalu.
Artikel itu berisikan kunjungan Anies Baswedan di Jawa Timur yang mendapat penentangan dari kelompok Pejuang Nusantara Indonesia Bersatu (PNIB) di sejumlah titik di Surabaya.
Baca Juga: Fantastis! Indonesia Bikin Malu Thailand di Kandang Sendiri: Assalamualaikum Final!
Sampai detik ini pemberitaan arus utama belum sedikit pun membahas bahkan mengonfirmasi bahwa Jokowi membayar Rp 500 T untuk menjegal Anies Baswedan agar tidak jadi mengikuti Pilpres 2024 mendatang.
Maka, video yang menyabarkab hal tersebut adalah hoaks, untuk itu jangan mudah percaya dan terus saring informasi yang didapat agar tidak terjebak informasi yang menyesatkan. (*)