bandungbarat

Membahayakan! Pengemudi Mobil Pajero Sport Pasang Lampu Sorot Bikin Silau, Ternyata Nunggak Bayar Pajak

bandungbarat Suara.Com
Senin, 28 Agustus 2023 | 20:18 WIB
Membahayakan! Pengemudi Mobil Pajero Sport Pasang Lampu Sorot Bikin Silau, Ternyata Nunggak Bayar Pajak
Viral pengendara Pajero Sport pasang lampu sorot bikin silau (TikTok @xpensce)

SUARA BANDUNG BARAT - Viral sebuah video yang memperlihatkan sikap arogan pemilik mobil bermerek Mistubishi Pajero Sport di jalanan.

Arogansi pemilik mobil Pajero Sport tersebut terlihat dari lampu sorot tambahan yang dipasang di belakang mobilnya yang membuat silau pengemudi lain.

Tentu, lampu sorot yang sangat silau di belakang mobil Pajero Sport tersebut bisa membahayakan pengendara lainnya yang berada di belakang.

Berdasarkan unggahan akun TikTok @xpensce seperti dikutip Suara Bandung Barat, terlihat lampu dari mobil tersebut sangat mengganggu penglihatan pengemudi di belakang.

"Luar biasa driver (pengemudi) satu ini," tulis sang pengunggah pada videonya tersebut dan diduga kejadian berada di Kota Bandung.

Sejumlah netizen pun turut berkomentar pada unggahan akun @xpensce, beberapa ada yang berharap pengendara bersangkutan untuk ditertibkan.

"Harus ditertibkan penggunaan lampu sorot belakang yang dapat membahayakan pengguna jalan yang berada di belakangnya," kata salah satu netizen.

Dalam video tersebut juga terekam bahwa mobil tersebut bernomor polisi "T 1 BE", uniknya ternyata mobil yang bersangkutan menunggak pajak.

Berdasarkan hasil yang dilakukan dari pengecekan melalui aplikasi Sambara, mobil dengan nomor polisi tersebut memang belum membayarkan pajaknya.

Baca Juga: Bojan Hodak Sebut Persib Bandung Jauh dari Kepercayaan Diri yang Berlebihan

Pada aplikasi Sambara tertulis mobil Mitubishi Pajero Sport 2.4L Dakar (4x2) 8 A/T tahun 2017 berwarna hitam mika.

Seharusnya, pajar dari mobil tersebut dibayarkan pada tanggal 27 Mei 2023 dan terhitung telah menungguk selama tiga bulan lamanya.

Terkait besaran pembayaran pajak yang harus dikeluarkan sebesar Rp14.236.800 dengan rincian PKB Pokok Rp13.230.000, PKB Denda Rp793.800, SWDKLLJ Pokok Rp143 ribu, dan SWDKLLJ Denda Rp70 ribu.

Sebagai informasi tambahan, kendaraan mobil Mitsubishi Pajero Sport berplat T tersebut berasal dari wilayah Purwakarta.(*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI