SUARA BANDUNG - Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) Masjid Raya Al-Jabbar secara resmi ditetapkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat melalui SK Kepengurusan Nomor 64 Tahun 2023.
Ketua UPZ Masjid Raya Al-Jabbar, Jawa Barat, Yudi Ahmad Faisal mengatakan, ini merupakan amanah untuk dapat memberikan komitmen dan kontribusi nyata demi kemaslahatan umat.
"Kepengurusan ini merupakan amanah bagi kami untuk berkomitmen dan berkontribusi nyata bagi kemaslahatan umat, khususnya orang-orang yang berhak menerima zakat (mustahiq)," kata Yudi memberikan keterangannya.
Adapun yang berhak menerima zakat tersebut, ada 8 asnaf yang tercantum dalam QS At-Taubah (60); yakni fakir, miskin, amil, muallaf, gharim, riqab, fisabilillah, dan ibnu sabil.
Dalam kesempatan ini, Yudi mengatakan, sebuah kehormatan untuk bisa bersilaturahmi dengan bapak/ibu dalam rangka soft launching UPZ Masjid Raya Al-Jabbar, Jawa Barat.
Menurutnya, UPZ Masjid Al-Jabbar merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari program bidang ekonomi, dan kemandirian Masjid, DKM Masjid Al-Jabbar.
"Di mana divisi pengelolaan zakat, infaq, sedekah, dan wakaf. UPZ Masjid Al-Jabbar adalah satu di antara komponen penting dalam ekosistem Masjid Al-Jabbar untuk melayani para mustahik sekaligus muzakki dengan berbagai program baik yang bersifat konsumtif maupun produktif," kata Yudi.
Lebih lanjut, dikatakan Yudi, sebagai kebanggaan warga Jawa Barat, dan juga menjadi masjid iconic di Jabar, bahkan nasional hingga dunia melalui ciptaan arsitek H. Ridwan Kamil ini.
Masjid Al-Jabbar perlu menyelaraskan keindahan arsitektur masjid, dan juga kesolidan program-program pemberdayaan masyarakat, satu di antaranya melalui UPZ Masjid Al-Jabbar.
Baca Juga: Tenang Bun! 5 Jenis Tanaman Hias Ini Tahan Terhadap Teriknya Matahari
Selain itu, kolaborasi, spirit jamaah, dan itqon (sifat profesional) harus menjadi nilai bagi para pengurus untuk menjadi solusi di berbagai bidang relevan UPZ, termasuk di antaranya sosial, kesehatan, pendidikan, ekonomi (pemberdayaan UMKM dan kelompok subsisten), dan bahkan kebersihan.
Berikut Struktur Kepengurusan UPZ Masjid Al-Jabbar yang ditetapkan pada 22 Agustus 2023:
Penasihat;
Ketua
H. Dedi Supandi, S.STP., M.Si
Anggota