Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sudah tahu perihal adanya oknum Pasukan Pengaman Presiden Paspampres yang memperkosa prajurit Komando Wanita Angkatan Darat (Kowad) berpangkat Letda di Bali.
Ia pun bereaksi keras atas hal ini dan meminta segera pecat yang bersangkutan.
Diketahui bahwa Letda Kowad yang diperkosa tersebut berasal dari kesatuan Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad).
Andika Perkasa pun meminta pelaku diproses hukum langsung.
"Sudah, sudah proses hukum, langsung," kata Andika di Kolinlamil, Jakarta Utara, Kamis (1/12/2022).
Menurut Andika Perkasa yang dilakukan pelaku adalah tindakan pidana.
"Satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," kata Andika Perkasa.
Ia pun sudah memastikan kasus ini ditangani Mabes TNI karena pelaku juga Paspampres yang merupakan satuan di bawah Mabes TNI.
Namun demikian pelaku disidik di Makassar. Pelaku adalah Mayor BF dan telah menjadi tersangka kemudian ditahan di Detasemen Polisi Militer TNI.
Penyidikan ini kemudian dilakukan di Makassar karena korban adalah prajurit yang bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad yang markasnya berada di Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan.