Dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Ahli Poligraf atau Uji Kebohongan juga turut dihadirkan dalam proses peradilan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dkk.
Ahli Poligraf dari Polri, Aji Febrianto Ar-Rosyid mengungkapkan bahwa Putri Candrawathi selaku terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J terindikasi berbohong ketika menjalankan tes poligraf.
Skor Putri Candrawathi bahkan lebih tinggi dari suaminya sendiri, Ferdy Sambo.
“Mohon izin, untuk Pak FS nilai totalnya minus 8, Putri minus 25,” kata Aji ketika menyampaikan kesaksiannya sebagai saksi ahli dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (14/12/2022).
Menurutnya skor minus menunjukkan yang terperiksa terindikasi berbohong atau deception indicated.
Sementara itu, skor positif menunjukkan yang terperiksa tidak terindikasi berbohong atau no deception indicated (NDI).
“Minus, (Ferdy Sambo) terindikasi berbohong. Kalau PC (Putri Candrawathi), terindikasi berbohong,” kata Aji.
Menurut Aji, akurasi tes poligraf memiliki ambang batas terendah sebesar 93 persen, dan 7 persen sisanya tergantung pada keahlian seorang pemeriksa.
Namun demikian, selama ini belum ada yang pernah memanipulasi pemeriksaan poligraf.
Baca Juga: 5 Skin Special Paling Kece di Mobile Legends, Diburu Banyak Pemain
Hanya 4 sampai 5 orang yang lolos tes poligraf dari jutaan pemeriksaan sejak tahun 1960-an, kata Aji.
“Pengalaman kami, belum ada yang pernah memanipulasi pemeriksaan poligraf,” ujarnya pula.
Sebelumnya, dalam sidang, Ferdy Sambo mengatakan tidak ikut menembak Yosua dalam tes poligraf. Berdasarkan kesaksian Aji, hal ini terindikasi bohong.
Sedangkan pernyataan Putri Candrawathi bahwa dirinya tidak berselingkuh dengan Yosua ketika menjalani tes poligraf juga terindikasi bohong.
Kuat Maruf, Bharada E dan RR
Sedangkan terdakwa lain yakni Kuat Maruf, Ricky Rizal dan Richard Eliezer atau Bharada E berbeda.