Kasus prank Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT yang dilakukan Baim Wong dan Paula Verhoeven beberapa waktu lalu yang berimbas pada laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan hingga saat ini masih berlanjut.
Meski Baim Wong mengklaim bahwa kasus ini telah selesai dan berdamai dengan pihak pelapor. Namun, polisi membantah hal tersebut.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menyatakan kasus perkara yang telah masuk membutuhkan beberapa tahapan untuk bisa dikatakan berhenti.
“Proses masih berlanjut, hingga hari ini belum ada pencabutan,” ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi pada Senin (26/12/2022).
Nurma menjelaskan bahwa perkara tersebut tengah dalam proses dan masih dilakukan penyidikan.
“Demikian semua masih dilakukan penyidikan, semuanya masih diproses.” jelasnya.
Dia juga menyebut telah mendengar adanya kesepakatan berdamai antara pelapor dan terlapor. Polres Metro Jakarta Selatan akan membantu menjembatani kesepakatan dari kedua belah pihak.
“Silahkan dari pihak pak BW dan mbak P untuk memediasi atau perdamaian. Yang jelas dari pihak kita, bila ada etikat baik ingin berdamai maka kita akan menjembatani.” tuturnya.
Seperti yang diketaui, Baim Wong dan Paula Verhoeven membuat video tentang prank KDRT yang diunggah di channel YouTube nya. Konten tersebut lantas membuat gerah netizen karena dianggap tidak punya empati ke Lesti Kejora yang saat itu jadi korban KDRT Rizky Billar.
Baca Juga: Sosok Dan Profil Pacar Baru Song Joong Ki Diduga Katy Louise Saunders
Usai video itu viral, konten prank KDRT yang dilakukan oleh Baim dan Paula diperkarakan ke jalur hukum hingga naik ke tahap penyidikan pada 22 Desember 2022 lalu.