Wakil Presiden Ma’ruf Amin angkat suara terkait pengibaran bendera partai politik (Parpol) di rumah ibadah yang menuai kritik dari masyarakat. Ia meminta seluruh parpol peserta pemilu agar menaati Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Di mana, UU itu menjelaskan bahwa pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan
“Itu sudah ada aturannya ya, bahwa tidak boleh kampanye di kantor pemerintah, di tempat-tempat ibadah, dan di tempat pendidikan. Itu saya kira sudah ada. Karena itu, semua partai harus mematuhi,” tegas Wapres dikutip dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Minggu (08/01/2023).
Ia menyampaikan, tindakan pengibaran bendera partai di tempat ibadah berpotensi untuk menimbulkan konflik antarjemaah. Sebab, dengan banyaknya jemaah yang dimiliki suatu tempat ibadah, maka akan semakin banyak juga preferensi politik yang dimiliki.
“Masjid itu kan jemaahnya, aspirasi politiknya juga belum tentu satu kan, banyak. Kalau nanti datang satu partai, kemudian terjadi nanti partai lain datang lagi, atau jemaahnya kemudian menjadi berantakan atau bubar,” papar Wapres.
Hal tersebut, lanjutnya, dapat membawa perpecahan di tempat ibadah dan sekitarnya.“Itu tidak maslahat. Di dalam keutuhan jemaah juga tidak baik,” imbuh Wapres.
Menutup keterangan persnya, sekali lagi Wapres menekankan kepada para partai politik peserta pemilu dapat menjaga ketertiban dalam berkampanye, mematuhi undang-undang yang berlaku, dan mengimbau agar kejadian yang terjadi di Cirebon tidak terulang kembali di tempat lain.
“Aturan tidak membolehkan,” pungkas Wapres
Baca Juga: Rozy Zay Hakiki Polisikan Norma Risma, Hotman Paris Pasang Badan