KPAI Desak Polri dan Kominfo Tutup Akses Situs Jual Beli Organ Tubuh Manusia

Suara Bestie | Suara.com

Rabu, 11 Januari 2023 | 16:57 WIB
KPAI Desak Polri dan Kominfo Tutup Akses Situs Jual Beli Organ Tubuh Manusia
Anak korban penculikan dan pembunuhan di Makassar

Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI meminta Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri turut mengusut tuntas serta menutup akses situs jual beli organ tubuh manusia.

Oleh karena itu, KPAI meminta Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) meningkatkan pengawasan terhadap situs pencarian daring yang tanpa disertai sistem penyaring konten kekerasan dan sensitif, salah satunya yandex.eu.

"Dan hal yang menjadi penting agar para orang tua aktif mengawasi anak-anaknya ketika berselancar di dunia maya serta membangun komunikasi lebih asertif dengan anak," kata Dian.

KPAI juga memberikan perhatian dan sangat prihatin terhadap kasus tersebut dan menyampaikan duka mendalam kepada keluarga korban.

Sejauh ini, KPAI terus berkoordinasi dengan Polres Kota Besar Makassar dan Balai Pemasyarakatan Kota Makassar untuk mengawal proses hukum usai kejadian tersebut.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta proses penegakan hukum dalam kasus pembunuhan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dapat menghormati hak-hak anak. Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

"Tentunya ini dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak dan keadilan," kata Anggota KPAI Dian Sasmita saat dikonfirmasi melalui telepon dari Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu 11 Januari 2023.

Tindakan perbuatan melawan hukum oleh kedua tersangka penculikan disertai pembunuhan anak berinisial MFS (11), yakni masing-masing AD (17) dan MF (14), tentu menjadi perhatian semua pihak terkait.

Di satu sisi, motif pelaku ialah karena terobsesi tawaran uang miliaran dari situs internet asal luar negeri untuk bertransaksi akan menjual organ tubuh manusia. Hingga tega menghilangkan nyawa orang lain. Di sisi lain, kedua pelaku masih di bawah umur.

Kedua tersangka juga dikenakan pasal 80 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 ayat 3 dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun.

Peristiwa tersebut menjadi alarm bagi pemerintah bahwa literasi digital sejak dini sangat penting diberikan pada anak.

Sebelumnya, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Budhi Haryanto merilis dua pelaku pembunuhan kepada anak korban. Dia mengatakan kedua tersangka terpengaruh konten negatif dari internet.

"Ini contoh penggunaan konten internet yang tidak tepat sasaran. Ini juga akibat mengonsumsi konten internet yang tidak tepat," kata Budhi.

Kedua pelaku pembunuhan dibekuk Tim Reskrim Polsek Panakkukang di dua tempat berbeda. MF ditangkap di rumahnya di Kompleks Kodam Lama, Borong; sementara AD ditangkap di kediamannya di Jalan Batua Raya 7, Kecamatan Panakkukang, Selasa (10/1), pukul 03.00 Wita.

Berdasarkan hasil analisis video kamera pengawas (CCTV), kedua terekam menculik korban.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polrestabes Makassar: Tidak Ada Sindikat Jual Beli Organ Tubuh Manusia di Makassar, Masyarakat Jangan Panik

Polrestabes Makassar: Tidak Ada Sindikat Jual Beli Organ Tubuh Manusia di Makassar, Masyarakat Jangan Panik

Sulsel | Selasa, 10 Januari 2023 | 16:50 WIB

Kapolrestabes Makassar: Tersangka Ingin Jadi Kaya Dengan Menjual Organ Tubuh Manusia

Kapolrestabes Makassar: Tersangka Ingin Jadi Kaya Dengan Menjual Organ Tubuh Manusia

Sulsel | Selasa, 10 Januari 2023 | 16:26 WIB

Ayah Aniaya Anak di Apartemen Jaksel, KPAI: Stop Kekerasan pada Anak

Ayah Aniaya Anak di Apartemen Jaksel, KPAI: Stop Kekerasan pada Anak

Jakarta | Sabtu, 07 Januari 2023 | 15:30 WIB

Terkini

Tren Hojicha Masuk Indonesia, CHAGEE Sajikan Menu Baru Hingga Merchandise Spesial

Tren Hojicha Masuk Indonesia, CHAGEE Sajikan Menu Baru Hingga Merchandise Spesial

Lifestyle | Rabu, 01 April 2026 | 17:56 WIB

Apa Itu Nonchalant? Mengenal Arti Istilah Viral di TikTok Lengkap dengan Contoh Kalimat

Apa Itu Nonchalant? Mengenal Arti Istilah Viral di TikTok Lengkap dengan Contoh Kalimat

Lifestyle | Rabu, 01 April 2026 | 17:55 WIB

Murah nan Awet: Harga Mobil Rush Bekas Dibawah 100 Juta Dapat Tahun Berapa Saja?

Murah nan Awet: Harga Mobil Rush Bekas Dibawah 100 Juta Dapat Tahun Berapa Saja?

Otomotif | Rabu, 01 April 2026 | 17:53 WIB

Harga BBM Tak Naik, Purbaya Akui Anggaran Subsidi Bengkak hingga Rp 100 Triliun

Harga BBM Tak Naik, Purbaya Akui Anggaran Subsidi Bengkak hingga Rp 100 Triliun

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 17:52 WIB

IHSG Akhirnya Bangkit, Ternyata Ini Pemicunya

IHSG Akhirnya Bangkit, Ternyata Ini Pemicunya

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 17:51 WIB

Vivo Y05: HP Rp1 Jutaan, Tahan Banting dan Baterai Tahan hingga 3 Hari

Vivo Y05: HP Rp1 Jutaan, Tahan Banting dan Baterai Tahan hingga 3 Hari

Your Say | Rabu, 01 April 2026 | 17:50 WIB

Di Tengah Polemik Paspor Pemain Timnas Indonesia di Belanda, Hanya Maarten Paes yang Selamat

Di Tengah Polemik Paspor Pemain Timnas Indonesia di Belanda, Hanya Maarten Paes yang Selamat

Bola | Rabu, 01 April 2026 | 17:49 WIB

KPK Hadirkan Eks Menhub Budi Karya Sumadi di Kasus DJKA Medan

KPK Hadirkan Eks Menhub Budi Karya Sumadi di Kasus DJKA Medan

News | Rabu, 01 April 2026 | 17:47 WIB

Polisi Tangkap Pembeli Barang Korban Mutilasi di Facebook

Polisi Tangkap Pembeli Barang Korban Mutilasi di Facebook

Bekaci | Rabu, 01 April 2026 | 17:44 WIB

Blok M Square Dibersihkan, Enam Jukir Liar Tak Berkutik Terjaring Razia Gabungan

Blok M Square Dibersihkan, Enam Jukir Liar Tak Berkutik Terjaring Razia Gabungan

News | Rabu, 01 April 2026 | 17:38 WIB