KPAI Desak Polri dan Kominfo Tutup Akses Situs Jual Beli Organ Tubuh Manusia

Suara Bestie

Rabu, 11 Januari 2023 | 16:57 WIB
KPAI Desak Polri dan Kominfo Tutup Akses Situs Jual Beli Organ Tubuh Manusia
Anak korban penculikan dan pembunuhan di Makassar

Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI meminta Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri turut mengusut tuntas serta menutup akses situs jual beli organ tubuh manusia.

Oleh karena itu, KPAI meminta Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) meningkatkan pengawasan terhadap situs pencarian daring yang tanpa disertai sistem penyaring konten kekerasan dan sensitif, salah satunya yandex.eu.

"Dan hal yang menjadi penting agar para orang tua aktif mengawasi anak-anaknya ketika berselancar di dunia maya serta membangun komunikasi lebih asertif dengan anak," kata Dian.

KPAI juga memberikan perhatian dan sangat prihatin terhadap kasus tersebut dan menyampaikan duka mendalam kepada keluarga korban.

Sejauh ini, KPAI terus berkoordinasi dengan Polres Kota Besar Makassar dan Balai Pemasyarakatan Kota Makassar untuk mengawal proses hukum usai kejadian tersebut.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta proses penegakan hukum dalam kasus pembunuhan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dapat menghormati hak-hak anak. Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

"Tentunya ini dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak dan keadilan," kata Anggota KPAI Dian Sasmita saat dikonfirmasi melalui telepon dari Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu 11 Januari 2023.

Tindakan perbuatan melawan hukum oleh kedua tersangka penculikan disertai pembunuhan anak berinisial MFS (11), yakni masing-masing AD (17) dan MF (14), tentu menjadi perhatian semua pihak terkait.

Di satu sisi, motif pelaku ialah karena terobsesi tawaran uang miliaran dari situs internet asal luar negeri untuk bertransaksi akan menjual organ tubuh manusia. Hingga tega menghilangkan nyawa orang lain. Di sisi lain, kedua pelaku masih di bawah umur.

baca juga

Kedua tersangka juga dikenakan pasal 80 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 ayat 3 dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun.

Peristiwa tersebut menjadi alarm bagi pemerintah bahwa literasi digital sejak dini sangat penting diberikan pada anak.

Sebelumnya, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Budhi Haryanto merilis dua pelaku pembunuhan kepada anak korban. Dia mengatakan kedua tersangka terpengaruh konten negatif dari internet.

"Ini contoh penggunaan konten internet yang tidak tepat sasaran. Ini juga akibat mengonsumsi konten internet yang tidak tepat," kata Budhi.

Kedua pelaku pembunuhan dibekuk Tim Reskrim Polsek Panakkukang di dua tempat berbeda. MF ditangkap di rumahnya di Kompleks Kodam Lama, Borong; sementara AD ditangkap di kediamannya di Jalan Batua Raya 7, Kecamatan Panakkukang, Selasa (10/1), pukul 03.00 Wita.

Berdasarkan hasil analisis video kamera pengawas (CCTV), kedua terekam menculik korban.

Usai penangkapan, pelaku mengaku membuang jenazah korban di perbatasan Makassar-Maros dekat Waduk Nipa-Nipa, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros. Korban ditemukan polisi dan warga dengan kondisi tangan diikat tali dan dibungkus plastik hitam besar.

Pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara mencekik hingga membenturkan kepalanya ke dinding di dalam rumah kosong pada wilayah Batua Raya, Makassar. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polrestabes Makassar: Tidak Ada Sindikat Jual Beli Organ Tubuh Manusia di Makassar, Masyarakat Jangan Panik

Polrestabes Makassar: Tidak Ada Sindikat Jual Beli Organ Tubuh Manusia di Makassar, Masyarakat Jangan Panik

Sulsel | Selasa, 10 Januari 2023 | 16:50 WIB

Kapolrestabes Makassar: Tersangka Ingin Jadi Kaya Dengan Menjual Organ Tubuh Manusia

Kapolrestabes Makassar: Tersangka Ingin Jadi Kaya Dengan Menjual Organ Tubuh Manusia

Sulsel | Selasa, 10 Januari 2023 | 16:26 WIB

Ayah Aniaya Anak di Apartemen Jaksel, KPAI: Stop Kekerasan pada Anak

Ayah Aniaya Anak di Apartemen Jaksel, KPAI: Stop Kekerasan pada Anak

Jakarta | Sabtu, 07 Januari 2023 | 15:30 WIB

Terkini

Sepucuk Surat dari Benggala

Sepucuk Surat dari Benggala

Your Say | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:45 WIB

Cegah Penyalahgunaan Dokumen Negara, Imigrasi Sumut Musnahkan 3.579 Paspor Usang

Cegah Penyalahgunaan Dokumen Negara, Imigrasi Sumut Musnahkan 3.579 Paspor Usang

Sumut | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:40 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

4 Brightening Sunscreen Fragrance-Free, Solusi Wajah Glowing dan Sehat!

4 Brightening Sunscreen Fragrance-Free, Solusi Wajah Glowing dan Sehat!

Your Say | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:30 WIB

Ratusan Santri Antusias Ikuti Beragam Aktivitas di Junior Miners Fun Fest 2026

Ratusan Santri Antusias Ikuti Beragam Aktivitas di Junior Miners Fun Fest 2026

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:29 WIB

Dokter Tifa Ogah Damai dengan Jokowi di Sidang Kasus Ijazah, Tegas: Saya Akan Melakukan Perlawanan!

Dokter Tifa Ogah Damai dengan Jokowi di Sidang Kasus Ijazah, Tegas: Saya Akan Melakukan Perlawanan!

Video | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:25 WIB

Negara di Eropa Mendadak Jor-joran Belanja Militer, Ada Isu Perang Besar?

Negara di Eropa Mendadak Jor-joran Belanja Militer, Ada Isu Perang Besar?

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:17 WIB

Jejak Digital Sindikat Sabu Penyangga Ibu Kota Dibongkar

Jejak Digital Sindikat Sabu Penyangga Ibu Kota Dibongkar

Jabar | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:13 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

×