bestie

Jaksa Benarkan Perselingkuhan Brigadir J Dan Putri Candrawathi, Ini Pemaparan Lengkapnya

Suara Bestie Suara.Com
Selasa, 17 Januari 2023 | 10:10 WIB
Jaksa Benarkan Perselingkuhan Brigadir J Dan Putri Candrawathi, Ini Pemaparan Lengkapnya
Rekaman CCTV rumah Saguling memperlihatkan Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf naik lift bersama menuju lantai 3. ((YouTube/KOMPASTV))

Dalam sidang tuntutan terdakwa Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023), jaksa penuntut umum (JPU) membacakan pernyataan mengejutkan tentang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

JPU menilai telah terjadi perselingkuhan antara dengan istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di rumah Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli lalu dengan ajudan suaminya tersebut.

JPU mengatakan hal ini dalam pemaparan fakta saat membacakan amar tuntutan.

"Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Yosua dengan saksi Putri Candrawathi," kata jaksa.

Fakta tersebut diperoleh jaksa dari keterangan nomor 210, keterangan Kuat Ma'ruf nomor 124, 125, dan 50.

Ditambahkan pula keterangan dari Aji Febriyanto Ahli poligraf, BAP Laboratorium Kriminalistik Poligraf tanggal 9 September 2022.

JPU menilai bahwa Kuat Maruf telah mengetahui saat Brigadir J keluar dari kamar tidur Putri yang berada di lantai dua rumah Magelang, sehingga mengakibatkan keributan antara Kuat dan Brigadir J.

Kuat Maruf pun mengejar Brigadir J dengan membawa sebilah pisau dapur.

"Bahwa benar korban Yosua keluar dari kamar saksi Putri Candrawathi di lantai dua rumah Magelang, dan diketahui oleh terdakwa Kuat, sehingga terjadi keributan antara Kuat Ma'ruf dan korban Yosua yang akibatkan terdakwa Kuat Ma'ruf mengejar korban Yosua dengan menggunakan pisau dapur," ujar jaksa.

Baca Juga: Cerita Putri Candrawathi Dilecehkan Brigadir J: Waktu Itu Saya Tertidur Terus...

Jaksa menuturkan bahwa fakta tersebut disimpulkan dari keterangan terdakwa Kuat Ma'ruf, keterangan saksi Ricky Rizal, dan keterangan Putri Candrawathi.

Sopir keluarga Ferdy Sambo tersebut tetap diproses hukum karena dinilai terlibat melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Kuat Ma'ruf melakukan tindakan itu bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Kuat Ma'ruf kemudian didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI