Tujuan Ferdy Sambo Ambil Senjata Brigadir J, Jaksa: Lebih Mudah Dieksekusi

Suara Bestie | Suara.com

Rabu, 18 Januari 2023 | 05:26 WIB
Tujuan Ferdy Sambo Ambil Senjata Brigadir J, Jaksa: Lebih Mudah Dieksekusi
Brigadir J Dan Ferdy Sambo ([Istimewa])

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, mengambil senjata milik korban agar lebih mudah mengeksekusi rencana pembunuhan.

"Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, dan senjata api (jenis) HS tersebut diserahkan kepada terdakwa dengan tujuan (agar) korban Nofriansyah Yosua Hutabarat lebih mudah dieksekusi," kata tim jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa 17 Januari 2023.

Jaksa menilai tindakan tersebut merupakan bukti bahwa pelaksanaan kehendak dan tujuan untuk merampas nyawa Yosua telah disusun Ferdy Sambo dengan rapi.

"Terungkap dalam persidangan, merupakan fakta hukum," ucap jaksa.

Sebelum Ferdy Sambo menanyakan kepada Richard Eliezer di mana senjata milik Yosua berada, senjata tersebut telah disimpan Ricky Rizal di mobil Lexus LM.

Dalam sidang tuntutan, jaksa juga menilai Ferdy Sambo memiliki cukup waktu untuk berpikir dan menimbang-nimbang terkait pembunuhan yang akan dilakukan.

"Yaitu, setidak-tidaknya selama perjalanannya menuju pelaksanaan menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, bahkan sampai memikirkan menghilangkan bukti-bukti sekali pun," tambah jaksa.

Jaksa juga menilai Ferdy Sambo telah memikirkan akibat dari pembunuhan tersebut serta berbagai cara agar orang lain tidak dengan mudah mengetahui bahwa Ferdy Sambo pembunuh Yosua. Atas perbuatannya, jaksa menuntut Sambo mendapat hukuman penjara seumur hidup.

Ferdy Sambo merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf. Kelima terdakwa itu didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Senin (16/1), Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal telah menjalani sidang tuntutan. Keduanya dituntut oleh jaksa untuk dihukum pidana penjara selama delapan tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jaksa: Tidak Ada Hal Meringankan Hukuman Ferdy Sambo, Terbukti Melakukan Pembunuhan Berencana

Jaksa: Tidak Ada Hal Meringankan Hukuman Ferdy Sambo, Terbukti Melakukan Pembunuhan Berencana

Sulsel | Rabu, 18 Januari 2023 | 05:20 WIB

Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Komisi III Bilang Begini

Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Komisi III Bilang Begini

Video | Rabu, 18 Januari 2023 | 05:00 WIB

Sering Disalahartikan, Ini Maksud Tuntutan Penjara Seumur Hidup yang Diberikan ke Ferdy Sambo

Sering Disalahartikan, Ini Maksud Tuntutan Penjara Seumur Hidup yang Diberikan ke Ferdy Sambo

News | Selasa, 17 Januari 2023 | 21:14 WIB

Terkini

Tolak Rekrutmen Manajer KDMP: Protes Massal Pengurus Koperasi Desa Merah Putih ke DPRD Blitar

Tolak Rekrutmen Manajer KDMP: Protes Massal Pengurus Koperasi Desa Merah Putih ke DPRD Blitar

Jatim | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:34 WIB

Musik Jadi Cara Baru Kenalkan Konservasi ke Generasi Muda lewat Sunset di Kebun 2026

Musik Jadi Cara Baru Kenalkan Konservasi ke Generasi Muda lewat Sunset di Kebun 2026

Lifestyle | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:32 WIB

Star Fox Bangkit Kembali, Usung Perombakan Visual di Nintendo Switch 2

Star Fox Bangkit Kembali, Usung Perombakan Visual di Nintendo Switch 2

Tekno | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:30 WIB

Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus

Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:28 WIB

Dari Mobil Rp8,5 M hingga Laundry Fantastis, Ada Apa di Balik Rentetan Viralnya Gubernur Kaltim?

Dari Mobil Rp8,5 M hingga Laundry Fantastis, Ada Apa di Balik Rentetan Viralnya Gubernur Kaltim?

Entertainment | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:27 WIB

Hinaan Homofobik, Prestianni Terancam Absen Bela Argentinadi Laga Perdana Piala Dunia 2026

Hinaan Homofobik, Prestianni Terancam Absen Bela Argentinadi Laga Perdana Piala Dunia 2026

Bola | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:25 WIB

Bukan Sekadar Isekai: Mengapa Mushoku Tensei Dianggap Pelopor Genre Modern?

Bukan Sekadar Isekai: Mengapa Mushoku Tensei Dianggap Pelopor Genre Modern?

Your Say | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:25 WIB

Kejagung Tinjau Masjid Sriwedari Solo yang Mangkrak sejak 2021, Pembangunan Bakal Dilanjutkan?

Kejagung Tinjau Masjid Sriwedari Solo yang Mangkrak sejak 2021, Pembangunan Bakal Dilanjutkan?

Surakarta | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:24 WIB

Lampaui Target, Realisasi Investasi Kota Bontang 2025 Tembus Rp3,08 Triliun

Lampaui Target, Realisasi Investasi Kota Bontang 2025 Tembus Rp3,08 Triliun

Kaltim | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:22 WIB

Unik! Maskapai Singapura Gandeng Seniman RI, Bikin Aksesori Travel Terinspirasi Sambal

Unik! Maskapai Singapura Gandeng Seniman RI, Bikin Aksesori Travel Terinspirasi Sambal

Lifestyle | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:20 WIB