Ketua Umum Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (Keris), Ali Mahsum meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membatalkan larangan penjualan rokok batangan.
Ali dan puluhan komunitas pedagang sepakat rokok bukan untuk anak-anak. Tapi yang diperlukan adalah gerakan nyata seluruh elemen masyarakat.
“Seharusnya pemerintah dengan konsisten melakukan sosialisasi dan edukasi bagi seluruh lapisan masyarakat untuk menekankan bahwa rokok bukan untuk anak,” tegas Ali Mahsun dikutip dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Minggu (29/01/2023).
Menurutnya, pedagang kecil belum sepenuhnya bangkit dari pandemi. Makanya, rencana larangan jual rokok batangan akan berdampak pada pedagang kecil.
“Usulan larangan ini dapat merenggut hak warga negara pelaku ekonomi rakyat untuk mencari penghasilan, menafkahi keluarga, dan membesarkan generasi penerus bangsa. Pemerintah harus lebih realistis dan strategis untuk menanggapi masalah ini,” paparnya.
Untuk diketahui, larangan jual rokok batangan merupakan salah satu ketentuan yang termaktub pada Keputusan Presiden RI Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah RI Tahun 2023.
Tepatnya, dimuat dalam rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 (PP 109) Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Rencana revisi ini disebut sebagai upaya menekan prevalensi perokok pada anak-anak di bawah 18 tahun.
Di sisi lain, PP 109 yang berlaku saat ini sudah memuat larangan penjualan rokok bagi anak-anak.
Baca Juga: Kementrian PUPR Gelar Seminar Peningkatan Kualitas Konstruksi Jalan dan Jembatan di Samosir