Istri Gugat Cerai Suami, Sampai Pengadilan Agama Diajak Nikah Oleh Hakim

Suara Bestie | Suara.com

Sabtu, 04 Februari 2023 | 13:06 WIB
Istri Gugat Cerai Suami, Sampai Pengadilan Agama Diajak Nikah Oleh Hakim
Ilustrasi Kantor Pengadilan Agama

Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi berat. Berupa pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Hakim MY atas tindakan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

"Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat, sebagaimana Pasal 19 ayat (4) huruf e Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 – 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH," ujar Wakil Ketua KY M. Taufiq HZ yang bertindak selaku ketua majelis dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di Jakarta, Jumat (3/2), sebagaimana dikutip dari siaran pers yang diterima, Sabtu 4 Februari 2023.
 
Selain Taufiq, MKH terdiri atas anggota KY Siti Nudjanah, Binziad Kadafi, dan Amzulian Rifai, serta perwakilan MA, yaitu Hakim Agung Syamsul Maarif, Purwosusilo, dan Yasardin.
 
Dalam pertimbangan MKH, Hakim MY dinilai terbukti melanggar KEPPH karena melakukan poligami, tidak mengakui anaknya, tidak menafkahi anak dari pelapor, dan tidak memberikan contoh sebagai hakim senior.
 
Atas tindakan tersebut, MKH menyatakan terlapor MY terbukti melanggar angka 1 butir 1.1.(2,) angka 1 butir 1.1.(4), angka 3 butir 3.1.(1), angka 3 butir 3.1.(4), angka 3 butir 3.1.(6), angka 5 butir 5.1.(3), angka 6 butir 6.1, angka 7 butir 7.3.(1) Surat Keputusan Bersama KY dan MA tentang KEPPH.
 
Terkait dengan latar belakang, perkara ini berawal ketika Hakim MY masih bertugas di Pengadilan Agama (PA) Tulungagung, Jawa Timur. 

Saat itu, pelapor sedang mengurus perceraian dengan suami sebelumnya dan tidak sengaja bertemu MY.

Lalu, MY meminta kontak pelapor dan mengatakan akan mengurus perkara tersebut.
 
MY diduga mengatur agar ia bisa menjadi anggota majelis dalam perkara pelapor, bahkan selama persidangan, MY mengajak pelapor untuk menikah. 

Karena ingin perceraiannya cepat diputus, pelapor lalu menyetujui hal tersebut. Setelah putusan perceraian pelapor disetujui, tidak lama berselang, MY dan pelapor menikah secara siri.
 
Dalam pembelaannya, MY mengakui memang bertemu dengan pelapor sebelum persidangan kasus perceraian pelapor itu secara tidak sengaja. 

MY pun menyampaikan sempat menolak menjadi anggota majelis hakim kasus terlapor, namun karena permintaan Ketua Pengadilan Agama Tulungagung, MY kemudian menyetujuinya.
 
Dalam persidangan, MY juga mengakui mengajak pelapor menikah secara siri dan memiliki seorang anak dari hasil hubungan tersebut. 

Setelah itu, MY memberitahukan kepada istri pertamanya bahwa dia telah menikah kedua kalinya sekaligus meminta izin. 

Setelah mendapat izin dari istri pertama, MY kemudian mengurus perizinan poligami ke kantor dinas setempat dengan alasan istri pertama sakit dan menikah secara resmi.
 
Menurut pengakuan pelapor, setelah satu hari dinikahi secara resmi, MY menghilang tanpa kabar dan tidak memenuhi janjinya sebelum menikah.

Kemudian, pelapor melaporkan perbuatan MY itu kepada KY pada tahun 2021. Dalam persidangan tersebut, hadir pula istri pertama MY dan keponakan MY yang tinggal bersama mereka sebagai saksi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hakim MY Poligami, Tidak Mengakui, dan Menafkahi Anak Dipecat

Hakim MY Poligami, Tidak Mengakui, dan Menafkahi Anak Dipecat

Sulsel | Sabtu, 04 Februari 2023 | 12:58 WIB

Nama Disebut di Dakwaan, Sekretaris MA Hasbi Hasan Berpeluang Dihadirkan dalam Sidang Suap Hakim Agung

Nama Disebut di Dakwaan, Sekretaris MA Hasbi Hasan Berpeluang Dihadirkan dalam Sidang Suap Hakim Agung

News | Jum'at, 03 Februari 2023 | 23:41 WIB

5 Pemain Gagal Hijrah di Menit Akhir Penutupan Bursa Transfer Januari 2023

5 Pemain Gagal Hijrah di Menit Akhir Penutupan Bursa Transfer Januari 2023

Bola | Jum'at, 03 Februari 2023 | 17:39 WIB

Terkini

ASN Bogor Dilarang Bawa Mobil Hari Rabu, Wajib Transportasi Umum atau Jalan Kaki

ASN Bogor Dilarang Bawa Mobil Hari Rabu, Wajib Transportasi Umum atau Jalan Kaki

Bogor | Sabtu, 28 Maret 2026 | 18:09 WIB

Tayang 15 April, Aktor Jang Dong Yoon Debut Jadi Sutradara Lewat Film Nuruk

Tayang 15 April, Aktor Jang Dong Yoon Debut Jadi Sutradara Lewat Film Nuruk

Your Say | Sabtu, 28 Maret 2026 | 18:08 WIB

Timnas Indonesia Langsung Dapat 'Hadiah' dari FIFA usai Bantai St Kitts, Apa Itu?

Timnas Indonesia Langsung Dapat 'Hadiah' dari FIFA usai Bantai St Kitts, Apa Itu?

Bola | Sabtu, 28 Maret 2026 | 18:05 WIB

Horor Prilly Latuconsina Meledak! Danur: The Last Chapter Tembus 2 Juta Penonton dalam 10 Hari

Horor Prilly Latuconsina Meledak! Danur: The Last Chapter Tembus 2 Juta Penonton dalam 10 Hari

Entertainment | Sabtu, 28 Maret 2026 | 18:05 WIB

Analisis John Herdman: 15 Menit Pertama Lawan Bulgaria Krusial untuk Timnas Indonesia

Analisis John Herdman: 15 Menit Pertama Lawan Bulgaria Krusial untuk Timnas Indonesia

Bola | Sabtu, 28 Maret 2026 | 18:00 WIB

Review Serial Bait: Hadirkan Komedi yang Absurd dengan Sentuhan Realistis!

Review Serial Bait: Hadirkan Komedi yang Absurd dengan Sentuhan Realistis!

Your Say | Sabtu, 28 Maret 2026 | 18:00 WIB

Geger di Toko Besar Cibinong, Bau Tak Sedap Berujung Temuan Kotoran Manusia di Lorong Buku

Geger di Toko Besar Cibinong, Bau Tak Sedap Berujung Temuan Kotoran Manusia di Lorong Buku

Bogor | Sabtu, 28 Maret 2026 | 17:56 WIB

Viral Pria di Pamulang Sebar Brosur Jasa Esek-esek ke Anak Kecil, Diduga Idap HIV

Viral Pria di Pamulang Sebar Brosur Jasa Esek-esek ke Anak Kecil, Diduga Idap HIV

Entertainment | Sabtu, 28 Maret 2026 | 17:45 WIB

Update Terbaru, Dua Kapal Tanker PIS Usai Iran Berikan Respons Positif

Update Terbaru, Dua Kapal Tanker PIS Usai Iran Berikan Respons Positif

Bisnis | Sabtu, 28 Maret 2026 | 17:42 WIB

Siap-Siap! Puncak Arus Balik Terminal Kampung Rambutan Diprediksi Pecah Minggu Besok

Siap-Siap! Puncak Arus Balik Terminal Kampung Rambutan Diprediksi Pecah Minggu Besok

Jakarta | Sabtu, 28 Maret 2026 | 17:38 WIB