Vonis bagi Richard Eliezer alias Bharada E akhirnya diputuskan oleh majelis hakim pimpinan Wahyu Imam Santoso di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Teman sekamar sekaligus eksekutor pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J ini divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama alias Justice Collabolator.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Richard Eliezer dengan penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” ujar hakim.
Dengan putusan ini, Bharada E berpeluang kembali berkarier di Polri yang jadi instansi pengabdiannya sebelumnya.
"Kalau kita ingin menyelamatkan karier Eliezer sebagai personel Polri, maka berdasarkan preseden sebelumnya, andaikan divonis bersalah hukuman maksimalnya tidak lebih dari dua tahun saja," kata ahli psikologi forensik sekaligus peneliti ASA Indonesia Institute, Reza Indragiri Amriel, dalam program Kompas Petang beberapa waktu lalu.
Karier Bharada E menurutnya mungkin masih bisa diselamatkan bila vonisnya tak lebih dari 2 tahun.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya juga telah menyampaikan jika terdapat anggota Polri yang terlibat kasus pidana dan mendapat putusan hukumannya di atas dua tahun penjara, maka akan dipecat dengan tidak hormat (PTDH).
Hal seperti ini sudah dilakukan kepada mantan kekasih Angelina Sondakh, AKBP Brotoseno.
Dalam putusan mengejutkan yang diucapkan hakim ini, pendukung Bharada E langsung berteriak dan menangis.
Baca Juga: Pengacara Richard Eliezer: Ini Kemenangan Wong Cilik
Bharada E sendiri langsung menutup wajahnya dan menangis haru saat mendengar vonis hakim ini.
Demikian pula keluarga Bharada E yang ada di Manado, Sulawesi Utara yang langsung menangis haru sambil berdoa.
Dalam tayangan siaran langsung di televisi, terlihat kondisi ruang sidang langsung ramai.
Para pengacara dan Eliezer langsung berkumpul.
Hakim pun langsung mendapatkan pujian bertubi-tubi dari pengunjung.
“Hakim The Best, Hakim The Best,” sorak para pengunjung.