Media sosial dihebohkan dengan beredarnya potongan video yang mengatakan sejumlah petugas bersenjata siap melakukan hukuman tembak mati kepada Ferdy Sambo.
Akun TikTok Archie Club Foundation (https://www.tiktok.com/@arastiansipayung) mengunggah video tersebut pada 14 Januari 2023.
Videonya berisi sejumlah regu tembak sedang melakukan persiapan eksekusi mati. Dengan narasi persiapan tersebut untuk eksekusi mati Ferdy Sambo.
Mengutip turnbackhoax.id, klaim bahwa persiapan juru tembak untuk eksekusi mati Ferdy Sambo adalah konten yang menyesatkan.
Sebab faktanya, pada tanggal 13 Februari 2023 putusan atau vonis hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Setelah melakukan penelusuran, video dalam unggahan tersebut merupakan konten yang pernah diunggah oleh kanal Youtube Official NET News (https://youtube.com/@OfficialNETNews) dalam acara NET 17 pada 2015.
Video tersebut tidak ada kaitannya dengan eksekusi mati Ferdy Sambo. Melainkan persiapan eksekusi mati terpidana kasus narkoba oleh regu tembak di Nusakambangan.
Artinya terdakwa Ferdy Sambo dan penasihat hukumnya masih memiliki upaya untuk mengajukan banding.
Hakim Wahyu Iman Santoso memvonis hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo.
Hakim menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.
Hakim juga masih memberi kesempatan kepada Ferdy Sambo dan penasihat hukumnya untuk melakukan banding. Jadi vonis hukuman tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Ferdy Sambo Cs Ajukan Banding
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf kompak mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada sidang pembacaan putusan yang berlangsung Senin (13/2/2023), Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan istrinya divonis pidana 20 tahun penjara.
Kemudian pada sidang putusan Selasa (14/2/2023), terdakwa Ricky Rizal Wibowo divonis 13 tahun penjara dan Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara.
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat menyatakan menghargai keputusan Ferdy Sambo dan tiga terdakwa lainnya yang mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Ya itulah salah satu hak daripada terdakwa," kata Samuel kepada wartawan saat ditemui di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/2/2023) dikutip dari Antara.
Ia memahami upaya banding merupakan hak seorang warga negara yang sedang berhadapan dengan hukum dan harus dihargai oleh semua pihak.
Menurut Samuel, banding bukan langkah terakhir untuk memutuskan pidana kepada empat terdakwa yang telah membunuh putranya karena masih ada peninjauan kembali dan kasasi. Jadi, perjuangan untuk memperoleh keadilan bagi putranya juga masih panjang.
"Itu hak terdakwa selaku warga negara mengajukan banding. Sebenarnya bukan hanya banding itu, ada tiga tahapan. Itu kami serahkan kepada mereka, itu hak mereka. Kami ya hargai apa hak mereka," ungkapnya.
Mengenai hasil putusan banding nantinya, suami dari Rosti Simanjuntak itu tak menaruh harapan muluk-muluk, hanya memercayai keputusan majelis hakim yang akan memutuskan keadilan bagi putranya.
"Kami tidak mau mendahului majelis ya, itu hak mutlak majelis. Itu hak prerogatifnya hakim untuk menilai biar bagaimanapun banding, PK dan seterusnya, itu hak daripada hakim, kami hargai semua," katanya.
Samuel bersama istrinya Rosti Simanjuntak didampingi tim penasihat hukumnya mendatangi Bareskrim Polri untuk mengurus barang-barang milik Brigadir J yang dijadikan barang bukti oleh penyidik agar bisa dibawa pulang ke Jambi.
Barang-barang tersebut, di antaranya dua unit telepon genggam, uang sejumlah Rp62.587.000, jam tangan, tas sandang warna hitam, dompet warna cokelat, dan kartu akses masuk Mabes Polri.
Dalam kunjungan tersebut, kedua orangtua Brigadir J juga menyempatkan diri bertemu dengan Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto untuk mengucapkan terima kasih atas kerja kerasnya mengungkap perkara pembunuhan berencana anaknya.
"Kami juga berterima kasih kepada Bapak Listyo Sigit selaku pimpinan Polri di Indonesia dan Bapak Presiden dan tak lupa kepada Pak Mahfud MD yang begitu memantau proses persidangan ataupun proses hukum terhadap kasus anak kita almarhum Yosua," kata Samuel.