Utang Rp50 Miliar Anies Baswedan Masuk Pidana, Tapi Kok Tidak Bisa Ditindak? Ini Penjelasan Bawaslu

Suara Bestie Suara.Com
Minggu, 19 Februari 2023 | 13:03 WIB
Utang Rp50 Miliar Anies Baswedan Masuk Pidana, Tapi Kok Tidak Bisa Ditindak? Ini Penjelasan Bawaslu
Anies Baswedan [Istimewa]

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan dana kampanye Anies Baswedan Rp50 miliar termasuk dalam tindak pidana.

Karena dana kampanye yang diterima saat Pilkada DKI Jakarta 2017 telah melanggar ketentuan yang berlaku.

Dimana seorang kandidat hanya boleh menerima sumbangan dana maksimal Rp75 juta dari perseorangan dan Rp750 juta dari pihak swasta.

“Seharusnya bermasalah, seharusnya itu pelanggaran pidana. Pidana karena dia tidak menyebutkan itu di laporan akhir dana kampanye,” ujar Rahmat Bagja kepada wartawan, Sabtu 18 Februari 2023.

“Kami sangat sayangkan laporan ini baru sekarang. Kalau dari dulu, sejak dari awal, tentu pasti akan kami selidiki,” tambahnya.

Namun karena insiden ini terjadi pada tahun 2017, maka statusnya di mata hukum sudah kadaluarsa dan tidak bisa diselidiki lebih mendalam.

Oleh karena itu, ia meminta kepada seluruh partai politik untuk memasukkan siapa saja pihak yang turut menyumbangkan dananya dalam laporannya.

“Jika ada dana kampanye, sumbangan, dan lain-lain, tolong dicatatkan di laporan dana kampanye, baik di laporan awal dana kampanye maupun di laporan akhir,” katanya.

Di sisi lain, dalam sebuah acara Anies Baswedan membeberkan terkait isu dirinya berhutang kepada Sandiaga Uno senilai Rp50 miliar.

Baca Juga: Sepak Terjang Hugo Samir, Tampil Bagus di Debut Timnas Indonesia U-20 vs Fiji

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menekankan bahwa pihak ketiga-lah yang menjadi sponsornya bukan Sandiaga Uno.

“Itu dukungan. Siapa penjamin? Yang menjamin Pak Sandi. Uangnya bukan dari Pak Sandi. Ada pihak ketiga yang mendukung,” tuturnya Anies Baswedan, dilansir dari saluran YouTube Merry Riana.

“Dalam surat itu disampaikan apabila Pilkada kalah, maka saya dan Pak Sandiaga Uno berjanji mengembalikan,” tambahnya.

Tetapi karena Anies-Sandiaga berhasil menjadi pemenang dalam Pilkada DKI Jakarta 2017, maka utang tersebut dianggap telah lunas.

“Apabila kami menang Pilkada, maka ini dinyatakan sebagai bukan utang. Jadi itulah yang terjadi. Makanya begitu Pilkada selesai, menang, selesai,” ucapnya.

Sedangkan dalam perjanjian dengan pihak ketiga, dana kampanye disebut sebagai bentuk dukungan bukan pinjaman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI