Hasil Sidang Kode Etik Bharada E, Tetap Bisa Berkarir di Instansi Polri

Suara Bestie | Suara.com

Rabu, 22 Februari 2023 | 20:45 WIB
Hasil Sidang Kode Etik Bharada E, Tetap Bisa Berkarir di Instansi Polri
Richard Eliezer alias Bharada E (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Richard Eliezer dipastikan tetap menjadi anggota Polri berdasarkan hasil sidang komite kode etik Polri (KKEP) yang dilaksanakan oleh Divisi Propam Polri di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu (22/02/2023).

Kepastian soal masa depan Bharada E untuk tetap berada dalam Korps Bhayangkara ini diumumkan oleh Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

“Berdasarkan Pasal 12 Ayat 1 Huruf a, PP Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 23, maka komisi selaku pejabat berwenang memberi pertimbangan dan berpendapat, terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri,” sebut Ahmad Ramadhan disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com.

Putusan sidang KKEP yang dipimpin oleh Ketua Kombes Pol Zakheus Ginting ini juga memutuskan bahwa Bharada E dijatuhi sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi selama satu tahun.

“Saudara Richard Eliezer menyatakan menerima (hasil sidang KKEP),” tegas Ahmad Ramadhan.

Putusan sidang KKEP yang berlangsung selama 7 jam 22 menit itu juga turut mempertimbangkan posisi Richard Eliezer di kasus pembunuhan Brigadir J.

Bharada E yang telah divonis 1 tahun dan 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan disebut telah mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya dan telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerjasama.

Di mana, pelaku lain berusaha mengaburkan fakta, merusak dan menghilangkan barang bukti di kasus yang menyita perhatian publik ini.

“Dengan berbagai resiko, terduga pelanggar membuka fakta dengan baik,” lanjut Ahmad Ramadhan.

Mantan Ajudan eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo ini juga dinilai masih muda dan berpeluang untuk meniti karir di Polri.

“Termasuk, permohonan maaf yang disampaikan oleh Bharada E kepada pihak keluarga almarhum Brigadir J,” tambahnya.

Sidang KKEP juga berpendapat bahwa tindakan yang dilakukan Richard dilakukan dalam keadaan terpaksa dan tidak berani menolak perintah atasan. Apalagi jenjang kepangkatan Bharada E dan Ferdy Sambo, sangat jauh.

“Putusan demosi berlaku sejak yang bersangkutan (Richard Eliezer) bertandatangan atas putusan ini,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bharada E Tetap di Polri, Sidang Etik Ricky Rizal Akan Digelar Usai Putusan Pidana Inkrah

Bharada E Tetap di Polri, Sidang Etik Ricky Rizal Akan Digelar Usai Putusan Pidana Inkrah

News | Rabu, 22 Februari 2023 | 19:44 WIB

Richard Eliezer Tak Dipecat dari Polri, Keluarga Yosua: Layak Diberi Kesempatan Kedua

Richard Eliezer Tak Dipecat dari Polri, Keluarga Yosua: Layak Diberi Kesempatan Kedua

News | Rabu, 22 Februari 2023 | 19:39 WIB

Hasil Sidang Kode Etik, Richard Eliezer Tetap Jadi Anggota Polri

Hasil Sidang Kode Etik, Richard Eliezer Tetap Jadi Anggota Polri

Foto | Rabu, 22 Februari 2023 | 19:25 WIB

Terkini

Kasus Hindoli Terkuak, Tersangka Sumur Ilegal Ditangkap Usai Berpindah hingga Jambi

Kasus Hindoli Terkuak, Tersangka Sumur Ilegal Ditangkap Usai Berpindah hingga Jambi

Sumsel | Senin, 13 April 2026 | 23:33 WIB

5 Mitos Pulau Kemaro yang Masih Dipercaya Warga, dari Cinta Tragis hingga Pantangan Misterius

5 Mitos Pulau Kemaro yang Masih Dipercaya Warga, dari Cinta Tragis hingga Pantangan Misterius

Sumsel | Senin, 13 April 2026 | 23:15 WIB

Tren Baru di Jakarta, Lari Santai Tanpa Target, Ini Alasan Sepatu Cushion Makin Digemari

Tren Baru di Jakarta, Lari Santai Tanpa Target, Ini Alasan Sepatu Cushion Makin Digemari

Jakarta | Senin, 13 April 2026 | 23:00 WIB

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

News | Senin, 13 April 2026 | 23:00 WIB

Hemat Bagasi Tanpa Ribet, Sepatu Lari Multifungsi Ini Bisa Dipakai Jogging, ke Mall hingga Traveling

Hemat Bagasi Tanpa Ribet, Sepatu Lari Multifungsi Ini Bisa Dipakai Jogging, ke Mall hingga Traveling

Jakarta | Senin, 13 April 2026 | 22:50 WIB

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

News | Senin, 13 April 2026 | 22:48 WIB

Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan

Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan

Bekaci | Senin, 13 April 2026 | 22:33 WIB

Makna Sakral Tato Dayak: Mengapa Setiap Guratan di Tubuh Punya Cerita Hidup?

Makna Sakral Tato Dayak: Mengapa Setiap Guratan di Tubuh Punya Cerita Hidup?

Kalbar | Senin, 13 April 2026 | 22:31 WIB

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

News | Senin, 13 April 2026 | 22:30 WIB

Segel Dibuka Selasa, Subkon Ancam Segel Ulang Gedung MUI Sukabumi Jika Kamis Belum Dibayar

Segel Dibuka Selasa, Subkon Ancam Segel Ulang Gedung MUI Sukabumi Jika Kamis Belum Dibayar

Jabar | Senin, 13 April 2026 | 22:24 WIB