bestie

Kondisi Terkini David: Mulai Sadar dan Masuk Fase Pemulihan Emosional

Suara Bestie Suara.Com
Rabu, 08 Maret 2023 | 08:18 WIB
Kondisi Terkini David: Mulai Sadar dan Masuk Fase Pemulihan Emosional
Kondisi David di rumah sakit

Ayah David Latumahina, Jonathan Latumahina, mengatakan putranya sesekali mulai membuka mata. Akan tetapi dirinya belum bisa mengetahui dengan siapa berkomunikasi.

Dari video yang dibagikan oleh Jonathan, David tampak menangis sambil mengepalkan tangannya.

“Saat ini david sedang memasuki fase pemulihan emosional. Kesadarannya lambat laun meningkat, lebih sering membuka mata, tapi belum aware dengan siapa dia kontak,” cuit Jonathan di Twitter, Selasa 7 Maret 2023.

Terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy, Jonathan bersama keluarga terbuka peluang untuk menggugat anak Rafael Alun Trisambodo dengan perdata.

Hal ini juga dikatakan oleh kuasa hukumnya, M. Hamzah.

“Kalau untuk gugatan perdata bisa saja dilakukan, karena kerugian yang diderita nyata dan real, syarat untuk gugat perdata memang ada suatu peristiwa yang menimbulkan kerugian,” ucap Hamzah.

Hanya saja rencana itu belum dilakukan dalam waktu dekat. Alasannya yakni karena keluarga masih berfokus kepada kesembuhan David.

“Kan untuk gugat perdata itu tidak ada kadaluarsanya, tidak ada expirednya dan bisa kapan saja. Apalagi setelah gugatan pidananya, sudah jelas perbuatannya menimbulkan kerugian,” jelas Hamzah.

Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah memutuskan bakal memberikan perlindungan kepada David.

Baca Juga: Eko Darmanto Coba Ngeles Saat Klarifikasi Harta Kekayaan di KPK

Pemberian perlindungan itu diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL).

Hasto Atmojo Suroyo selaku Ketua LPSK menjelaskan bahwa jenis perlindungan yang akan diberikan kepada David berupa pemenuhan hak prosedural, bantuan medis juga rehabilitasi psikologis.

“Hanya untuk rehabilitasi psikologis, baru akan diberikan menunggu kondisi Ananda D membaik. Permohonan perlindungan D diterima, karena dinilai telah memenuhi syarat perlindungan, baik formil maupun materiil,” kata Hasto, Senin 6 Maret 2023.

“Selain itu kasus penganiayaan berat yang diderita korban, juga termasuk dalam tindak pidana prioritas LPSK,” sambungnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI