Trending di Twitter obrolan warganet tentang PPh 21 yang berhubungan dengan wajib pajak.
Lalu apa pengertian PPh 21 dan berapa jumlah potongannya dalam gaji?
Di Indonesia, Pajak Penghasilan (PPh) terbagi atas beberapa macam, salah satunya adalah PPh Pasal 21.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, PPh merupakan pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak.
Sedangkan PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan yang berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, serta pembayaran lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun. Penghasilan tersebut berhubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, maupun kegiatan yang dilaksanakan oleh orang pribadi dalam negeri.
Dalam peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-16/PJ/2016, menyebutkan terdapat lima kelompok yang berhak dan wajib melakukan pemotongan pajak atas penghasilan atas sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan orang pribadi.
Apa Saja Objek PPh 21?
· Penghasilan yang diterima karyawan tetap, berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur.
· Penghasilan yang diterima pensiun secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya.
Baca Juga: Hotman Paris Heran Dengan Nursyah yang Musuhi Arie Kriting : Dia Merusak Mental Anak Saya
· Penghasilan sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan penghasilan sehubungan dengan pensiun yang diterima sekaligus berupa uang pesangon, uang pensiun, tunjangan hari tua, dan pembayaran sejenis.
· Penghasilan karyawan tidak tetap atau tenaga kerja lepas, berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan.
· Imbalan kepada bukan karyawan, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenisnya dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan.
· Imbalan kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah, atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis dengan nama apapun.