Pengertian PPh 21 Beserta Jumlah Potongannya Dalam Gaji Pekerja

Suara Bestie | Suara.com

Rabu, 15 Maret 2023 | 07:17 WIB
Pengertian PPh 21 Beserta Jumlah Potongannya Dalam Gaji Pekerja
Ilustrasi pajak kendaraan. ((freepik))

Trending di Twitter obrolan warganet tentang PPh 21 yang berhubungan dengan wajib pajak.

Lalu apa pengertian PPh 21 dan berapa jumlah potongannya dalam gaji?

Di Indonesia, Pajak Penghasilan (PPh) terbagi atas beberapa macam, salah satunya adalah PPh Pasal 21.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, PPh merupakan pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak.

Sedangkan PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan yang berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, serta pembayaran lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun. Penghasilan tersebut berhubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, maupun kegiatan yang dilaksanakan oleh orang pribadi dalam negeri.

Dalam peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-16/PJ/2016, menyebutkan terdapat lima kelompok yang berhak dan wajib melakukan pemotongan pajak atas penghasilan atas sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan orang pribadi.

Apa Saja Objek PPh 21?

·         Penghasilan yang diterima karyawan tetap, berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur.

·         Penghasilan yang diterima pensiun secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya.

·         Penghasilan sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan penghasilan sehubungan dengan pensiun yang diterima sekaligus berupa uang pesangon, uang pensiun, tunjangan hari tua, dan pembayaran sejenis.

·         Penghasilan karyawan tidak tetap atau tenaga kerja lepas, berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan.

·         Imbalan kepada bukan karyawan, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenisnya dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan.

·         Imbalan kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah, atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis dengan nama apapun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bule Rusia Pakai Mobil Lamborghini Aventador Ternyata Pajak Nunggak Setahun Rp 104 Juta

Bule Rusia Pakai Mobil Lamborghini Aventador Ternyata Pajak Nunggak Setahun Rp 104 Juta

| Senin, 13 Maret 2023 | 12:30 WIB

Pejabat Pajak, Rafael Alun Ternyata Tak Patuh Bayar Pajak

Pejabat Pajak, Rafael Alun Ternyata Tak Patuh Bayar Pajak

| Rabu, 08 Maret 2023 | 19:00 WIB

Said Aqil Siradj Tegaskan Ulama dan Warga Tak Usah Bayar Pajak Jika Hal Ini Terjadi

Said Aqil Siradj Tegaskan Ulama dan Warga Tak Usah Bayar Pajak Jika Hal Ini Terjadi

| Rabu, 01 Maret 2023 | 21:00 WIB

Terkini

WNA Filipina di Palopo Ditahan Imigrasi karena Miliki e-KTP Indonesia

WNA Filipina di Palopo Ditahan Imigrasi karena Miliki e-KTP Indonesia

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:34 WIB

Menteri Purbaya hingga Bahlil Rapat Keluhan Kadin China, Bahas Apa Saja?

Menteri Purbaya hingga Bahlil Rapat Keluhan Kadin China, Bahas Apa Saja?

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:31 WIB

BEM Unair Didatangi OTK Usai Umumkan Nobar Film Pesta Babi, Lokasi Acara Mendadak Dipindah

BEM Unair Didatangi OTK Usai Umumkan Nobar Film Pesta Babi, Lokasi Acara Mendadak Dipindah

Jatim | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:31 WIB

Daftar Pemain RD Kongo di Piala Dunia 2026, Bomber Newcastle Jadi Tumpuan

Daftar Pemain RD Kongo di Piala Dunia 2026, Bomber Newcastle Jadi Tumpuan

Bola | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:30 WIB

Demi Kelancaran Syuting Film 402: Rumah Sakit Angker Korea, Anggy Umbara Pakai Jasa Dukun Lokal

Demi Kelancaran Syuting Film 402: Rumah Sakit Angker Korea, Anggy Umbara Pakai Jasa Dukun Lokal

Entertainment | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:30 WIB

Dudung Warning Oknum di Program MBG: Jangan Jual Titip dan Cari Keuntungan

Dudung Warning Oknum di Program MBG: Jangan Jual Titip dan Cari Keuntungan

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:28 WIB

Wapres Gibran Panggil KSP Dudung, Bahas Persoalan MBG

Wapres Gibran Panggil KSP Dudung, Bahas Persoalan MBG

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:26 WIB

5 HP Midrange Terbaru Siap ke Indonesia: Baterai 9.020 mAh, RAM 12 GB, dan Chip Kencang

5 HP Midrange Terbaru Siap ke Indonesia: Baterai 9.020 mAh, RAM 12 GB, dan Chip Kencang

Tekno | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:25 WIB

Perebutan Takhta Kruger-Brent dan Ambisi Membunuh di Mistress of the Game

Perebutan Takhta Kruger-Brent dan Ambisi Membunuh di Mistress of the Game

Your Say | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:25 WIB

4 Skin Tint SPF 40 Lindungi Kulit dari Sinar Matahari agar Cegah Flek Hitam

4 Skin Tint SPF 40 Lindungi Kulit dari Sinar Matahari agar Cegah Flek Hitam

Your Say | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:25 WIB