Beredar konten yang dimanipulasi mengabarkan soal Arteria Dahlan dicopot langsing oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Untuk diketahui, Arteria Dahlan adalah seorang Anggota DPR RI di Komisi III.
Kabar tersebut beredar di YouTube. Narasi yang dibuat ialah “Di Copot Langsung Oleh Jokowi Sk Di Pemberhentian Arteria Dahlan Di Bacakan Pagi Ini Viral News~”.
Di judul tertulis Surat Keterangan pemberhentian Arteria Dahlan sudah dibacakan pada 6 April 2023 kemarin. Namun, narasi yang ada di judul itu tak sesuai dengan isi videonya.
Setelah menonton keseluruhan video, juga tak ada informasi yang mengatakan Arteria Dahlan diberhentikan dari jabatannya di DPR RI.
Narator dalam video hanya membacakan artikel yang identik dengan deskripsi video lain. Di mana video itu diunggah oleh kanal Youtube TribunnewsWIKI Official.
Dalam artikel tersebut, dituliskan bahwa Arteria Dahlan seolah tak terima atas ucapan Mahfud MD yang menyebut dirinya menghalangi penyidikan sebuah kasus.
Ia secara tegas siap mempertanggungjawabkan ucapannya yang jika memang terbukti menghalangi penyelidikan.
Selain itu, gambar thumbnail video tersebut dipastikan merupakan hasil manipulasi. Hingga saat ini, tidak ada pemberitaan dari media yang kredibel mengenai klaim yang tertera pada video tersebut.
Mengutip dari Kompas, presiden dan DPR sesuai konstitusi memiliki kedudukan yang sejajar sebagai lembaga negara.
Baca Juga: 4 Rekomendasi Tempat Bukber di Jakarta, Pengunjung Bisa Makan di Atas Saung!
Presiden tidak memiliki kewenangan untuk memecat atau memberhentikan anggota DPR. Hal ini tertuang dalam Pasal 7C UUD 1945 yang berbunyi, “Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.”
Dari penjelasan tersebut, maka bisa disimpulkan bahwa informasi soal Arteria Dahlan dipecat Presiden Jokowi tak benar.