Sepekan Cuma 37,5 Jam, Pemerintah Terbitkan Aturan Kerja Instansi dan ASN

Suara Bestie

Jum'at, 14 April 2023 | 20:55 WIB
Sepekan Cuma 37,5 Jam, Pemerintah Terbitkan Aturan Kerja Instansi dan ASN
Ilustrasi ASN.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Peraturan itu katanya untuk meningkatkan produktivitas kerja pegawai ASN dan buat memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja pegawai ASN serta dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Ketentuan mengenai hari kerja instansi pemerintah, hari kerja pegawai ASN, jam kerja instansi pemerintah, dan jam kerja pegawai ASN dalam Peraturan Presiden ini berlaku bagi instansi pusat dan instansi daerah,” bunyi Perpres dikutip dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Jumat (14/04/2023).

Hari kerja instansi pemerintah atau hari operasional bagi instansi pemerintah untuk kepentingan pelayanan publik adalah sebanyak lima hari kerja dalam satu minggu, yaitu hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.

Instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja dalam satu minggu, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Perpres ini paling lama satu tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan, yaitu pada tanggal 12 April 2023.

Dalam peraturan ini juga diatur mengenai jam kerja ASN, termasuk pada saat bulan Ramadan.

“Jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu minggu tidak termasuk jam istirahat,” jelas Perpres tersebut.

Sementara, jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN dalam satu minggu di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit, tidak termasuk jam istirahat.

“Rincian hari kerja instansi pemerintah, jam kerja instansi pemerintah, dan jam kerja pegawai ASN serta jam istirahat instansi pemerintah dan pegawai ASN ditetapkan oleh PPK [Pejabat Pembina Kepegawaian] atau pimpinan instansi,” bunyinya.

baca juga

Hari kerja instansi pemerintah dan jam kerja instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi unit kerja pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional instansi pemerintah dan/atau pelayanan langsung kepada masyarakat.

Dalam Perpres 21/2023 ditegaskan bahwa pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel.

“Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel sebagaimana dimaksud meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu,” disebutkan dalam Perpres.

Adapun jenis pekerjaan dan pegawai ASN yang dapat menerapkan fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi.

“Semua persetujuan tertulis yang telah diterbitkan oleh menteri [yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara] terkait hari kerja dan jam kerja yang diajukan oleh unit kerja pada instansi pemerintah sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini,” ketentuan penutup Perpres 21/2023.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2023 untuk ASN, Catat Tanggalnya!

Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2023 untuk ASN, Catat Tanggalnya!

News | Jum'at, 14 April 2023 | 20:11 WIB

Profil Awbimax Reborn, TikToker yang Dilaporkan ke Pihak Berwajib Setelah Mengkritik Pemerintah Kota Lampung.

Profil Awbimax Reborn, TikToker yang Dilaporkan ke Pihak Berwajib Setelah Mengkritik Pemerintah Kota Lampung.

Entertainment | Jum'at, 14 April 2023 | 07:45 WIB

Konsep TOD Senilai Rp 5 Triliun, Pemerintah Bangun 8.348 Hunian Milenial

Konsep TOD Senilai Rp 5 Triliun, Pemerintah Bangun 8.348 Hunian Milenial

Bestie | Kamis, 13 April 2023 | 21:23 WIB

Terkini

4 HP Vivo Terbaru Ini Punya Baterai Raksasa hingga 8100 mAh, Layar Super Terang

4 HP Vivo Terbaru Ini Punya Baterai Raksasa hingga 8100 mAh, Layar Super Terang

Tekno | Rabu, 08 Juli 2026 | 11:52 WIB

Penumpang Kereta Api di Sumut Tembus 1,39 Juta pada Semester I 2026

Penumpang Kereta Api di Sumut Tembus 1,39 Juta pada Semester I 2026

Sumut | Rabu, 08 Juli 2026 | 11:51 WIB

Anya Taylor-Joy Kembali ke Layar Kaca Lewat Serial Lucky, Tayang 15 Juli

Anya Taylor-Joy Kembali ke Layar Kaca Lewat Serial Lucky, Tayang 15 Juli

Your Say | Rabu, 08 Juli 2026 | 11:50 WIB

Sana TWICE Resmi Debut Akting, Jadi Pemeran Utama Film Korea-Jepang Nyangi

Sana TWICE Resmi Debut Akting, Jadi Pemeran Utama Film Korea-Jepang Nyangi

Your Say | Rabu, 08 Juli 2026 | 11:50 WIB

Kenaikan Tarif Transjakarta Hanya Sasar Warga Mampu, 15 Golongan Tetap Gratis

Kenaikan Tarif Transjakarta Hanya Sasar Warga Mampu, 15 Golongan Tetap Gratis

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 11:49 WIB

2 Rekomendasi Tablet dengan Stylus Pen di Bawah Rp3 Juta Terbaik

2 Rekomendasi Tablet dengan Stylus Pen di Bawah Rp3 Juta Terbaik

Tekno | Rabu, 08 Juli 2026 | 11:48 WIB

Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik

Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 11:45 WIB

Bulog Sumut Salurkan 18,11 Juta Liter Minyakita, Harga Tetap Sesuai HET

Bulog Sumut Salurkan 18,11 Juta Liter Minyakita, Harga Tetap Sesuai HET

Sumut | Rabu, 08 Juli 2026 | 11:43 WIB

Ulasan Novel "Lotus Taxi", Perjalanan Malam yang Membuka Rahasia Hidup

Ulasan Novel "Lotus Taxi", Perjalanan Malam yang Membuka Rahasia Hidup

Your Say | Rabu, 08 Juli 2026 | 11:31 WIB

MotoGP Jerman 2026: Kembali ke Sachsenring, Marc Marquez Siap Juara Lagi?

MotoGP Jerman 2026: Kembali ke Sachsenring, Marc Marquez Siap Juara Lagi?

Your Say | Rabu, 08 Juli 2026 | 11:25 WIB

×