Konten yang dimanipulasi soal Anas Urbaningrum kembali beredar. Kali ini, ia dikabarkan mendapat hukuman gantung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Namun, tak ada informasi mengenai hukuman gantung yang diberikan Presiden Jokowi pada Anas Urbaningrum.
Video tersebut menjelaskan mengenai utang silaturahmi yang dianggap harus segera Anas lunasi. Narasi yang diberikan adalah, “JOKOWI TERPAKSA JATUHKAN SANKSI GANTUNG PADA ANAS”.
Kanal Youtube Ruang Indonesia yang mengunggah video dengan klaim Presiden Jokowi menjatuhkan hukuman gantung kepada Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu.
Untuk diketahui sebelumnya, Anas Urbaningrum tersandung kasus korupsi proyek Hambalang. Namun setelah menonton keseluruhan video, tak ada informasi yang berkaitan dengan klaim pada video.
Narasi yang dibacakan dalam video identik dengan artikel Warta Ekonomi dengan judul “Baru Keluar dari Penjara, Anas Urbaningrum Ngaku Banyak Utang, Ternyata…”.
Artikel tersebut diunggah pada 17 April 2023 dan menjelaskan tentang hutang Anas. Lantas, bukan utang uang melainkan kurangnya waktu berkumpul bersama.
Anas menganggap hal tersebut sebagai utang yang harus segera dilunasi. Anas mengatakan, selama di dalam penjara dirinya terbatas menjalin silaturahmi dengan keluarga besarnya.
Karena itu usai bebas baru-baru ini dia akan fokus melakukan hal ini. Sebelumnya, Anas menjalani menjalani hukuman 8 tahun penjara di Lapas Sukamiskin Bandung.
Baca Juga: CEK FAKTA: Ibu Ida Dayak Sembuhkan Putra Joe Biden yang Lumpuh
Untuk diketahui, Anas dinyatakan bebas pada 11 April 2023 kemarin. Berdasarkan penjelasan tersebut, bisa disimpulkan bahwa kabar Presiden Jokowi menjatuhkan hukuman gantung ke Anas tidaklah benar.