Konten yang menyesatkan beredar dan mengabarkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan usia pensiun pegawai negeri sipil (PNS) adalah 50 tahun. Faktanya, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Mohammad Averrouce telah membantah informasi tersebut.
Kabar tersebut beredar di media sosial (Medsos) TikTok. Narasi yang dituliskan adalah “Jokowi Sahkan Aturan Baru! Usia Pensiun 50 Tahun Sudah Pensiun”.
Untuk diketahui, pada 15 April 2023 lalu ada sebuah unggahan di Tiktok yang mengklaim hal tersebut.
Dalam artikel yang diunggah di salah satu media mengatakan, Kemenpan RB Averrouce sudah beri ketegasan soal aturan terkait batas usia pensiun PNS masih menggunakan aturan lama yakni Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
“Sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri sipil. Pasal 239, dicek ya”, kata Averrouce, dikutip Minggu (07/05/2023).
Pada aturan yang lama, usia pensiun PNS antaranya sebagai berikut:
1. Usia 58 tahun untuk pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional pejabat ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan.
2. Usia 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi dan fungsional madya.
3. Usia 65 tahun untuk PNS pemangku pejabat fungsional ahli utama.
Berdasarkan informasi tersebut menunjukkan bahwa klaim adanya aturan baru mengenai usia pensiun PNS adalah berita yang tak benar, karena aturan pensiun PNS masih menggunakan aturan yang lama.
Baca Juga: CEK FAKTA: Demi Anies Baswedan, Sandiaga Uno Mundur dari Kabinet