Bersama kuasa hukum, Inara Rusli melaporkan Virgoun dan Tenri Anisa atas dugaan perzinahan.
Menurut Andy Mulia Siregar selaku kuasa hukum Inara Rusli, laporan tersebut dibuat berdasarkan isi surat pernyataan yang dibuat Virgoun pada Agustus 2022 lalu.
Inara Rusli mengambil langkah hukum terhadap Virgoun dan Tenri Ajeng Anisa alias Tenri Anisa.
Salah satu poin yang ada dalam surat pernyataan itu adalah Virgoun bersedia diproses hukum jika kedapatan melakukan perselingkuhan kembali.
"Kami pada tanggal 6 Mei hari Sabtu telah melakukan langkah hukum baik pidana ke Polda Metro Jaya," kata kuasa hukum Inara Rusli, Andy Mulia Siregar.
Dalam surat laporannya, Inara Rusli terang-terangan menyebut nama terlapor yaitu Virgoun Teguh Putra dan Tenri Ajeng Anisa (TAA).
"Terlapornya Virgoun Teguh Putra dan saudari TAA," kata Inara Rusli sambil menunjukkan surat tanda bukti lapor.
Inara Rusli mengklaim telah memiliki sejumlah bukti yang akan diperkuat oleh keterangan saksi. Beberapa bukti yang disiapkan pihak Inara Rusli terdiri dari chat, video, hingga bukti pengiriman uang.
"Ada bukti-bukti pengiriman uang. Kalau bukti lain kita tidak perlu sampaikan, ada bukti video, ada chat, dan segala macam ya. Nanti perlu didalami juga sama polisi," beber Andy Aulia Siregar.
Baca Juga: 6 Cara Menghadapi Pasangan yang Belum Siap untuk Menikah, Pahami Posisinya!
Laporan polisi Inara Rusli terdaftar dalam nomor perkara LP/B/2427/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Sikap Inara Rusli sendiri menuai dukungan dari banyak netizen di media sosial.