Unggahan dengan koneksi yang salah soal Jusuf Kalla kembali beredar. Ia dikabarkan dijemput paksa oleh aparat karena kasus korupsi Rp 35 triliun.
Namun, unggahan dengan klaim itu tak benar. Faktanya, unggahan dalam bentuk video tersebut berbeda dengan judul dan klaim yang ada.
Narasi yang diberikan adalah “GEGER MALAM INI || JUSUF KALLA DIJ£MPUT PKSA AP4R4T, T£RCYDUK K0RUP$I 35 TRILIUN M!LIK NEGARA”.
Kabar itu diunggah di channel YouTube Kabar News pada 16 Mei 2023. Akun itu mengunggah video dengan judul tersebut.
Setelah dilakukan penelusuran, faktanya judul pada unggahan tak sesuai dengan isi dan narasi dalam video.
Pada kenyataannya, video tersebut hanya memberitakan mengenai kasus kondensat PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) yang melibatkan mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono, sebagai terdakwa atas kasus korupsi sebesar Rp 37,8 triliun (kurs Rp 14 ribu).
Namun, Raden tidak menerima tuduhan tersebut karena ia merasa hanya menjalankan kebijakan negara atas perintah Jusuf Kalla yang kala itu menjabat sebagai Wapres.
Raden juga menyatakan bahwa ia tidak mengambil uang sepeser pun dari kebijakan negara tersebut.
Untuk diketahui bahwa dalam kasus tersebut, JK turut menjadi saksi yang meringankan untuk terdakwa.
Baca Juga: CEK FAKTA: Terungkap Tokoh Backingan Dalam Kasus Penembakan Habib Bahar Bin Smith
Kendati demikian, JK tidak diperiksa oleh penyidik karena kesalahan dalam kasus tersebut dinilai tidak terletak pada kebijakannya sebagai Wapres, melainkan kesalahan pada PT TPPI dan SKK Migas yang tidak menjalankan kebijakan.
Selain itu, sepanjang video pun narator tidak menyebutkan mengenai penjemputan paksa aparat kepolisian terhadap JK seperti yang tertera pada judul unggahan.
Dengan demikian, informasi yang disebarluaskan oleh channel YouTube Kabar News merupakan konten dengan koneksi yang salah.