Begini Kondisi Anak Korban Pemerkosaan 11 Pria Dewasa di Parigi Moutong

Suara Bestie | Suara.com

Rabu, 31 Mei 2023 | 06:58 WIB
Begini Kondisi Anak Korban Pemerkosaan 11 Pria Dewasa di Parigi Moutong
Ilustrasi pemerkosaan ([Ilustrasi])

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengecam keras terjadinya kasus pemerkosaan terhadap anak perempuan berusia 15 tahun yang diduga dilakukan oleh 11 orang dewasa di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar mengatakan korban masih dirawat di rumah sakit.

"Benar dan sekarang masih dalam perawatan kesehatan dan didampingi Tim UPTD PPA Provinsi Sulteng," kata Nahar, Selasa 30 Mei 2023.

Nahar menyampaikan dari hasil pemeriksaan kesehatan, diketahui bahwa korban mengalami gangguan reproduksi sehingga perlu mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.

Sedangkan untuk pemeriksaan psikologis belum dapat dilaksanakan karena korban masih dirawat di rumah sakit.

Nahar mengatakan para pelaku dapat dikenai pidana mati atau seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Selain dikenakan sanksi pidana, para pelaku juga dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas atau tindakan kebiri kimia atau pemasangan alat pendeteksi elektronik, mengingat pemerkosaan dilakukan lebih dari satu orang.

Mengakibatkan korban mengalami gangguan atau hilangnya fungsi reproduksi. Serta pelaku merupakan guru dan kepala desa yang seharusnya memberikan perlindungan terhadap anak.

Jika perbuatan pelaku memenuhi unsur pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, maka pelaku terancam hukuman pidana sebagaimana ditegaskan dalam pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Nahar menambahkan berdasarkan Pasal 30 UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, korban kekerasan seksual juga berhak mendapatkan restitusi dan layanan pemulihan.

Adapun restitusi berupa ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana kekerasan seksual, penggantian biaya perawatan medis dan atau psikologis, dan ganti kerugian atas kerugian lain yang diderita korban.

Sebelumnya, 11 orang dewasa melakukan kekerasan seksual kepada seorang anak perempuan di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Diantara para pelaku, diduga ada yang merupakan polisi, guru, dan perangkat desa.

Polres Parigi Moutong saat ini telah menetapkan 10 tersangka dari 11 terduga pelaku dan lima diantaranya sudah ditahan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kronologi Anak Perempuan Jadi Korban Pemerkosaan 11 Orang Dewasa di Kabupaten Parigi Moutong

Kronologi Anak Perempuan Jadi Korban Pemerkosaan 11 Orang Dewasa di Kabupaten Parigi Moutong

Sulsel | Rabu, 31 Mei 2023 | 06:53 WIB

Kementerian Anak Minta Polisi Usut Tuntas Pemerkosa Anak di Parigi Moutong, Pakai Perspektif Korban

Kementerian Anak Minta Polisi Usut Tuntas Pemerkosa Anak di Parigi Moutong, Pakai Perspektif Korban

Sulsel | Rabu, 31 Mei 2023 | 05:45 WIB

Guru dan Kepala Desa Tersangka Pemerkosa Anak di Parigi Moutong Bisa Diberikan Sanksi Kebiri

Guru dan Kepala Desa Tersangka Pemerkosa Anak di Parigi Moutong Bisa Diberikan Sanksi Kebiri

Sulsel | Rabu, 31 Mei 2023 | 05:36 WIB

Terkini

Pastikan Stok BBM Aman Selama Mudik, Wakil Menteri ESDM Kunjungi Rest Area 379 A Batang-Semarang

Pastikan Stok BBM Aman Selama Mudik, Wakil Menteri ESDM Kunjungi Rest Area 379 A Batang-Semarang

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 20:52 WIB

Pabrik Plastik Cengkareng Terbakar Diduga Akibat Lemparan Petasan, Wali Kota Jakbar: Ini Berbahaya

Pabrik Plastik Cengkareng Terbakar Diduga Akibat Lemparan Petasan, Wali Kota Jakbar: Ini Berbahaya

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 20:48 WIB

Cerita Ibu Eka Setelah Dua Tahun Menahan Rindu Kini Bisa Mudik Nyaman Bareng PNM

Cerita Ibu Eka Setelah Dua Tahun Menahan Rindu Kini Bisa Mudik Nyaman Bareng PNM

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 20:41 WIB

Jadwal Tayang Film Spesial Lebaran di TV, Paling Banyak Trans 7

Jadwal Tayang Film Spesial Lebaran di TV, Paling Banyak Trans 7

Entertainment | Jum'at, 20 Maret 2026 | 20:30 WIB

Siapa Marco Giampaolo? Eks AC Milan yang Resmi Jadi Pelatih Emil Audero

Siapa Marco Giampaolo? Eks AC Milan yang Resmi Jadi Pelatih Emil Audero

Bola | Jum'at, 20 Maret 2026 | 20:30 WIB

Menteri LH: PT Agincourt Resources Boleh Kelola Tambang Emas Martabe Lagi

Menteri LH: PT Agincourt Resources Boleh Kelola Tambang Emas Martabe Lagi

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 20:18 WIB

LIVE STREAMING: Car Free Night Warnai Malam Takbiran di Jakarta

LIVE STREAMING: Car Free Night Warnai Malam Takbiran di Jakarta

Video | Jum'at, 20 Maret 2026 | 20:18 WIB

Bagikan THR Lebaran Lebih Mudah, BRI Catat 45,9 Juta Pengguna BRImo Aktif Gunakan Layanan Digital

Bagikan THR Lebaran Lebih Mudah, BRI Catat 45,9 Juta Pengguna BRImo Aktif Gunakan Layanan Digital

Sumsel | Jum'at, 20 Maret 2026 | 20:10 WIB

FIFA Tegaskan Sepak Bola sebagai Alat Perdamaian di Tengah Konflik Global

FIFA Tegaskan Sepak Bola sebagai Alat Perdamaian di Tengah Konflik Global

Bola | Jum'at, 20 Maret 2026 | 20:09 WIB

BRI Lebaran 2026: Kirim THR Digital Cukup 6 Langkah Lewat Fitur QRIS Transfer BRImo

BRI Lebaran 2026: Kirim THR Digital Cukup 6 Langkah Lewat Fitur QRIS Transfer BRImo

Lampung | Jum'at, 20 Maret 2026 | 20:05 WIB