Kementerian Agama (Kemenag) dikabarkan memberikan label halal pada produk minuman keras (Miras) wine. Kabar itu beredar dalam bentuk video.
Sayangnya, informasi itu masuk dalam kategori konten yang menyesatkan. Miras itu merek Nabidz yang berlogo halal.
Ternyata merupakan jus buah dan tidak ada proses fermentasi dan menjadi alkohol di dalam bahan-bahan minuman tersebut.
Narasi yang diberikan dalam video itu adalah “Akhirnya apa yg dikhawatirkan oleh ummat muslim terbukti, beginilah jika sertifikasi halal dikelola oleh penguasa. MENTERI AGAMA YAHUDI IJINKAN LABEL HALAL MINUMAN KERAS”.
Postingan itu beredar di media sosial (Medsos) TikTok yang menampilkan gambar Nabidz. Pada bagian botol tersebut terdapat logo halal Kemenag dan diklaim memberikan sertifikasi halal kepada minuman keras jenis wine.
Berdasarkan hasil penelusuran, Aditya selaku reseller Nabidz mengatakan minuman itu bukanlah wine yang sesungguhnya. Penyebutan ‘wine halal’ itu murni penyebutan dari dirinya sendiri.
“Ini murni kealpaan saya yang saya share di medsos saya. Karena banyak teman-teman saya bilang ini aroma dan rasanya mirip wine, ‘ini wine halal ini’ sambil guyon,” tutur Adit.
Sementara itu, Nabidz merupakan produk minuman yang diproduksi oleh Profesor Beni Yulianto. Aditya menjelaskan bahwa Nabidz ini terbuat dari varietas anggur hitam Italia dan Australia.
“Produk Nabidz ini diracik sedemikian rupa agar menjadi non alkohol, dan proses risetnya sudah cukup memakan waktu dan biaya riset yang lumayan,” ujar Adit.
Baca Juga: CEK FAKTA: Ridwan Kamil Kerahkan Semua Warganya untuk Menangkan Anies di Pilpres
Produk ciptaan Profesor Beni Yulianto ini pun sudah mendapat sertifikasi halal oleh Kementerian Agama dengan nama produk Jus Buah Anggur Nabidz dan nomor sertifikasi ID31110003706120523.
Kemenag memastikan pemilik produk minuman jus anggur Nabidz telah menarik produknya dari pasaran usai viral soal di medsos lantaran diklaim sebagai ‘wine halal’.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Muhammad Aqil Irham mengatakan Aqil juga menegaskan BPJPH Kemenag tak pernah mengeluarkan sertifikasi halal bagi semua produk wine.
Khusus produk Nabidz, ia mengatakan hanya mengeluarkan lantaran produknya berbentuk jus buah anggur.
BPJPH Kemenag sebelumnya telah memberikan keterangan hanya memberikan sertifikasi halal, namun untuk produk jus buah merek Nabidz.
Produk ini telah diajukan pada 25 Mei 2023 melalui mekanisme self declare dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH).