Alasan Polisi Tidak Tahan Kamaruddin Simanjuntak

Suara Bestie Suara.Com
Selasa, 15 Agustus 2023 | 13:16 WIB
Alasan Polisi Tidak Tahan Kamaruddin Simanjuntak
Kamaruddin Simanjuntak menyebut seorang Dirut BUMN mengelola Rp300 triliun untuk persiapan Capres 2024

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tidak menahan pengacara Kamaruddin Simanjuntak (KS) karena dinilai kooperatif saat diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.

"Saudara KS (Kamaruddin Simanjuntak) telah dilakukan pemeriksaan dan yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan Saudara KS hadir memenuhi penyidik dan Saudara KS kooperatif," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 15 Agustus 2023.

Ramadhan menjelaskan Kamaruddin telah memenuhi panggilan penyidik, Senin (14/8), untuk diperiksa sebagai tersangka atas laporan Direktur Utama PT Taspen AN Kosasih. Kamaruddin diperiksa mulai pukul 11.30 WIB sampai 21.00 WIB dengan diberikan 16 pertanyaan.

Ramadhan juga menegaskan bahwa penyidikan yang dilakukan Bareskrim terhadap Kamaruddin sebagai tersangka sudah sesuai dengan prosedur. Hal itu membantah pernyataan Kamaruddin yang usai diperiksa, Senin malam (14/8), menyatakan penyidik menyalahi prosedur karena menetapkan dirinya sebagai tersangka.

"Kami sampaikan bahwa tahapan-tahapan penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan sesuai dengan prosedur. Bila ada yang menyampaikan hal-hal kriminalisasi, maka kami sampaikan tidak ada dari pihak penyidik yang mengkriminalisasi terhadap terlapor," jelas Ramadhan.

Kamaruddin memenuhi panggilan penyidik Bareskrim dengan ditemani puluhan pengacara dari berbagai organisasi advokat dan lembaga bantuan hukum (LBH), seperti AAI, Peradi, Peradi RBT DPC Jakbar, PPHKI, PBHI, LBH IS, dan MUKI.

Dia menjelaskan kasus mengenai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang dialami kliennya Rina Laowy, istri dari ANS Kosasih, telah dilakukannya dari mulai pengadilan tinggi sampai Mahkamah Agung (MA) dan sudah bergulir selama dua tahun.

Kamaruddin mengaku memiliki bukti-bukti tindak pidana yang dilakukan pelapor terhadap kliennya. Oleh karena itu, selain memenuhi panggilan penyidik, kedatangannya juga untuk mempertanyakan alasan penyidik menetapkan dirinya sebagai tersangka.

"Saya minta pertanggungjawaban Karo Bareskrim sama Adi Vivid, kenapa saya dijadikan tersangka dalam membela klien. Bukankah Pasal 16 Undang-Undang Advokat mengatakan bahwa menjalankan tugasnya tidak boleh diperiksa," kata Kamaruddin.

Baca Juga: Mahasiswa dan Alumni Unri Didorong Jadi Wirausahawan

Sebelumnya, Rabu (9/8), penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka atas laporan polisi yang dilayangkan AN Kosasih. Laporan ANS Kosasih diterima dengan nomor LP//B/1966/IX/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 5 September 2022.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI