Kecelakaan lalu lintas itu bermula saat mobil minibus L-300 DT 8293 AG yang dikemudikan La Ute bergerak dari arah Lakapera menuju Raha melintas di Desa Labasa, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.
Bertabrakan dengan mobil Agya dengan nomor polisi L 1563 MM yang dikemudikan Bripda FA yang melaju dari arah berlawanan.
Usai tabrakan itu, mobil yang dikemudikan personel Polres Buton Tengah itu langsung menabrak sekelompok masyarakat yang sedang berlatih gerak jalan.
"Sementara ditangani Sat Lantas. Pengemudi sudah diamankan di Polres," kata Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin, Kamis (17/8/2023).
Kapolsek Tongkuno, AKP Bisma Nova menerangkan, pasca terjadinya kecelakaan itu, pihaknya langsung turun ke tempat kejadian perkara (TKP).
Untuk mengindari hal-hal yang tidak diinginkan, pengemudi mobil Agya, Bripda FA langsung diamankan di Polres Muna.
"Untuk kendaraannya, sementara diamankan di Polsek, karena mengalami rusak berat," kata mantan Kasat Narkoba Polres Muna itu.
Sementara itu, Kanit Laka, Ipda Andi Sri mengaku, telah melakukan olah TKP. Saat ini, pengemudi mobil yang bertabrakan telah diamankan di Polres.
"Masih dalam pemeriksaan," singkatnya.
Baca Juga: 4 Manfaat Meal Preparation bagi Anak Kos Baru di Tanah Rantau
Seorang oknum polisi berinisial Bripda FA, diduga menabrak peserta gerak jalan yang sementara latihan di jalan poros Raha-Lakapera, Kecamatan Tongkuno Selatan, Kabupaten Muna, Rabu (16/8/2023) sekira pukul 22.30 Wita.
Akibat kecelakaan itu, satu orang meninggal dunia bernama Haikal dan 13 orang mengalami luka-luka.