Nama Denny Sumargo belakangan ini menjadi perbincangan hangat usai masa lalunya, DJ Verny Hasan kembali mengungkit soal tes DNA.
DJ Venry menantang pria yang akrab disapa Densu ini untuk melakukan tes DNA yang kedua kalinya.
Menanggapi tantangan DJ Verny, Densu sontak murka. Ia tak habis pikir dengan DJ Verny yang kembali mengungkit kejadian tersebut. Padahal kasus ini sudah selesai sejak 4 tahun yang lalu.
Densu sendiri kini telah melaporkan DJ Verny ke polisi buntut tantangan tes DNA ulang.
Jika tes DNA kedua ini hasilnya sama, maka Densu memastikan kalau DJ Verny Hasan bakal masuk penjara.
Senada dengan Densu, pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea turut bersuara. Hotman mengatakan bahwa apabila hubungan DJ Verny dengan Densu kala itu dilakukan atas dasar suka sama suka, maka secara hukum pidana Densu tidak bisa dipaksa untuk melakukan tes DNA.
“Kalau aspek percintaan menghasilkan bayi, kalau mau sama mau, dan kemudian melahirkan anak, kalau ada laki tidak mau mengakui, secara pidana si cowok tidak bisa dipaksa untuk tes DNA,” Urai Hotman.
Selain itu, Hotman juga menyebutkan jika secara perdata tidak ada prosedur hukum untuk menuntut Denny Sumargo.
“Secara perdata juga tidak ada prosedur hukumnya, karena perdata itu tidak bisa memaksa fisik,” tambahnya.
Baca Juga: Luna Maya dan Maxime Bouttier: Kisah Cinta Beda Generasi yang Menyentuh
Seperti diketahui, DJ Verny dan Denny Sumargo pernah membuat geger publik lantaran Verny mengaku dihamili pada tahun 2013.
Namun, setelah 6 tahun berselang, akhirnya terdapat titik terang dalam kasus tersebut. Pada tahun 2019, beredar foto surat DNA yang mengungkapkan fakta bahwa Denny bukanlah ayah kandung dari putri Verny.