Sidang Perceraian lanjutan antara Inara Rusli dan Virgoun kembali di gelar Rabu (6/9/23) di Pengadilan Agama Jakarta Barat.
Agenda sidang tersebut yaitu penjelasan dari saksi yang dihadirkan oleh pihak Virgoun. Ia menghadirkan sebanyak lima saksi dalam sidang tersebut yang tak lain semuanya adalah keluarga dekat Virgoun.
Namun persidangan Inara dan Virgoun kali ini diskors. Mengingat terkena sanksi skors, sidang akan dilanjutkan kembali pada 20 September 2023 mendatang.
Alasan utama persidangan tersebut diskors lantaran saksi yang dihadirkan oleh Virgoun dianggap tidak berkompeten.
“Ada beberapa keberatan dari pernyataan mereka, karena selama berumah tangga kita nggak pernah satu rumah sama mereka,” kata Inara.
Kuasa hukum Inara Rusli, Arjana Bagaskara menilai jika keterangan yang sudah diungkapkan oleh saksi Virgoun merupakan pendapat pribadi.
“Terkait keterangan dari saksi menurut kami lebih kepada pendapat pribadi ya, dan memang saksi ini menurut kami tidak relevan,” jelas Arjana.
Sementara itu Kuasa Hukum Virgoun, Adrianus Agal mengungkapkan bahwa yang berhak menilai hanyalah Majelis Hakim.
“Soal untuk relevan itukan penilaian Majelis Hakim ya, kami tidak masuk disitu, kewajiban kami mengajukan saksi,” Ujar Adrianus.
Baca Juga: Sukses Bersolo Karier, Lee Chaeyeon Ingin Reuni Bareng IZ*ONE
“Nanti yang menilai itu Majelis Hakim, tidak elok kalau mereka yang menilai tidak relevan, ini semuanya Majelis Hakim yang menilai,” tegasnya.
Ibunda Virgoun, Eva Manurung dan kakak Virgoun, Febby Carol tetap bersih keras berharap hak asuh anak jatuh pada Virgoun. Lantaran dianggap mereka lebih pantas.
“Kenapa kita juga membantu disini untuk persidangan hak asuh anak, karena kita menilai bukannya kita merasa kita lebih layak ya, tapi memang dari apa yang kita lihat, memang selayaknya kita ingin hak asuh anak itu jatuh ke pihak ayahnya,” kata Febby.