Waduh! Pembuat Stiker WhatsApp Wajah Orang Bisa Dijerat UU ITE, Kok Bisa?

Suara Bestie

Selasa, 26 September 2023 | 12:27 WIB
Waduh! Pembuat Stiker WhatsApp Wajah Orang Bisa Dijerat UU ITE, Kok Bisa?
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi

Pengamat Teknologi dan Direktur Eksekutif Information Communication Technology (ICT) Institute Heru Sutadi menjelaskan bahwa menggunakan wajah orang sebagai stiker WhatsApp harus mendapat persetujuan yang bersangkutan.

"Apalagi, ketika stiker ini di-monetisasi gitu. Dijual sehingga yang membuat atau juga memasarkannya mendapatkan uang dari muka orang lain tersebut,"katanya.

Tidak hanya itu, mungkin belum banyak orang yang tahu, membuat meme dari wajah seseorang bisa kena UU ITE

Menggunakan wajah orang lain sebagai stiker WA, bisa dikenakan pidana Undang-Undang ITE Pasal 32 ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana penjara delapan tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

Pasal tersebut berbunyi: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik.

Kemudian, ketentuan pidana mengenai aturan tersebut tercantum dalam pasal 48 yang berbunyi:

Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama delapan tahun dan/atau denda sebanyak Rp2 miliar.

Masih Rancu

Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto mengatakan, hal ini masih rancu karena tidak ada unsur pidana dalam perbuatan tersebut.

baca juga

Ia menjelaskan, foto memang termasuk kategori informasi elektronik, sehingga membuat stiker WA dari foto adalah salah satu bentuk mengubah informasi elektronik. Kendati begitu, Damar masih ragu dimana letak kejahatan mencatut foto seseorang menjadi stiker di WA.

"Tapi persoalannya tindakan mana yang masuk kategori pidananya? Kalau semua yang mengubah foto jadi stiker WA, dimana mens rea-nya (niat jahatnya)? Ada atau tidak niat jahatnya, kalau tidak ada, kan tidak bisa dipidana," kata Damar.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, pembuat stiker meme dari wajah seseorang di media sosial bisa terkena pasal dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Namun, ia menegaskan bahwa hal tersebut bisa terjadi jika pembuatan stiker ditujukan untuk hal negatif.

"Itu kan macam-macam. Bisa ke UU ITE kalau (pembuatan meme dipakai untuk hal-hal buruk)," ujar Budi.

Meski demikian, Budi Arie tak menjelaskan secara rinci pasal mana yang memuat soal aturan tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dituding Pelakor, Ayu Aulia Kasih Bukti Gege Fransiska Sudah Nikah Lagi

Dituding Pelakor, Ayu Aulia Kasih Bukti Gege Fransiska Sudah Nikah Lagi

Video | Selasa, 26 September 2023 | 09:00 WIB

BMKG Hadir di Saluran WhatsApp, Tembus 4 Juta Followers

BMKG Hadir di Saluran WhatsApp, Tembus 4 Juta Followers

Tekno | Jum'at, 22 September 2023 | 19:13 WIB

Teknologi Sentralisasi Data Sales Ini Bikin Pelanggan Loyal

Teknologi Sentralisasi Data Sales Ini Bikin Pelanggan Loyal

Tekno | Kamis, 21 September 2023 | 15:49 WIB

Terkini

Langganan Strava Kena Pajak, Ini 4 Aplikasi Lari yang Bisa Dipakai Gratis

Langganan Strava Kena Pajak, Ini 4 Aplikasi Lari yang Bisa Dipakai Gratis

Tekno | Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:08 WIB

Pelatih Tanjung Verde Bangga Hiu Biru Bikin Argentina Susah Payah di Piala Dunia 2026

Pelatih Tanjung Verde Bangga Hiu Biru Bikin Argentina Susah Payah di Piala Dunia 2026

Bola | Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:05 WIB

Pecahkan Rekor Elit Izan Guevara, Pembalap Sleman Siap Ancam Takhta Moto3 Junior Akhir Pekan Ini

Pecahkan Rekor Elit Izan Guevara, Pembalap Sleman Siap Ancam Takhta Moto3 Junior Akhir Pekan Ini

Otomotif | Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:05 WIB

Cape Verde Takluk 3-2, Argentina Lolos 16 Besar dan Siap Tantang Mesir

Cape Verde Takluk 3-2, Argentina Lolos 16 Besar dan Siap Tantang Mesir

Your Say | Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:05 WIB

Robi Darwis Bongkar Alasan Tinggalkan Persib demi Arema FC

Robi Darwis Bongkar Alasan Tinggalkan Persib demi Arema FC

Bola | Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:57 WIB

Timnas Indonesia dan Keikhlasan Piala Dunia 2026

Timnas Indonesia dan Keikhlasan Piala Dunia 2026

Your Say | Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:45 WIB

Ekspor Indonesia Terancam Melambat, Tarif AS dan Harga Komoditas Bayangi Semester II 2026

Ekspor Indonesia Terancam Melambat, Tarif AS dan Harga Komoditas Bayangi Semester II 2026

Bisnis | Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:44 WIB

Bayi Ditemukan Tewas di Saluran Air Malang dengan Tali Pusar Masih Menempel

Bayi Ditemukan Tewas di Saluran Air Malang dengan Tali Pusar Masih Menempel

Malang | Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:30 WIB

Oppo Reno16 Series Resmi Rilis, Ini Harga, Spesifikasi, dan Fitur AI Terbaru di Indonesia

Oppo Reno16 Series Resmi Rilis, Ini Harga, Spesifikasi, dan Fitur AI Terbaru di Indonesia

Tekno | Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:28 WIB

Plisket Kembali Digandrungi Gen Z, Begini Tips Padupadan agar Tetap Stylish

Plisket Kembali Digandrungi Gen Z, Begini Tips Padupadan agar Tetap Stylish

Lifestyle | Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:27 WIB

×