Waduh! Pembuat Stiker WhatsApp Wajah Orang Bisa Dijerat UU ITE, Kok Bisa?

Suara Bestie | Suara.com

Selasa, 26 September 2023 | 12:27 WIB
Waduh! Pembuat Stiker WhatsApp Wajah Orang Bisa Dijerat UU ITE, Kok Bisa?
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi

Pengamat Teknologi dan Direktur Eksekutif Information Communication Technology (ICT) Institute Heru Sutadi menjelaskan bahwa menggunakan wajah orang sebagai stiker WhatsApp harus mendapat persetujuan yang bersangkutan.

"Apalagi, ketika stiker ini di-monetisasi gitu. Dijual sehingga yang membuat atau juga memasarkannya mendapatkan uang dari muka orang lain tersebut,"katanya.

Tidak hanya itu, mungkin belum banyak orang yang tahu, membuat meme dari wajah seseorang bisa kena UU ITE

Menggunakan wajah orang lain sebagai stiker WA, bisa dikenakan pidana Undang-Undang ITE Pasal 32 ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana penjara delapan tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

Pasal tersebut berbunyi: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik.

Kemudian, ketentuan pidana mengenai aturan tersebut tercantum dalam pasal 48 yang berbunyi:

Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama delapan tahun dan/atau denda sebanyak Rp2 miliar.

Masih Rancu

Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto mengatakan, hal ini masih rancu karena tidak ada unsur pidana dalam perbuatan tersebut.

Ia menjelaskan, foto memang termasuk kategori informasi elektronik, sehingga membuat stiker WA dari foto adalah salah satu bentuk mengubah informasi elektronik. Kendati begitu, Damar masih ragu dimana letak kejahatan mencatut foto seseorang menjadi stiker di WA.

"Tapi persoalannya tindakan mana yang masuk kategori pidananya? Kalau semua yang mengubah foto jadi stiker WA, dimana mens rea-nya (niat jahatnya)? Ada atau tidak niat jahatnya, kalau tidak ada, kan tidak bisa dipidana," kata Damar.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, pembuat stiker meme dari wajah seseorang di media sosial bisa terkena pasal dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Namun, ia menegaskan bahwa hal tersebut bisa terjadi jika pembuatan stiker ditujukan untuk hal negatif.

"Itu kan macam-macam. Bisa ke UU ITE kalau (pembuatan meme dipakai untuk hal-hal buruk)," ujar Budi.

Meski demikian, Budi Arie tak menjelaskan secara rinci pasal mana yang memuat soal aturan tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dituding Pelakor, Ayu Aulia Kasih Bukti Gege Fransiska Sudah Nikah Lagi

Dituding Pelakor, Ayu Aulia Kasih Bukti Gege Fransiska Sudah Nikah Lagi

Video | Selasa, 26 September 2023 | 09:00 WIB

BMKG Hadir di Saluran WhatsApp, Tembus 4 Juta Followers

BMKG Hadir di Saluran WhatsApp, Tembus 4 Juta Followers

Tekno | Jum'at, 22 September 2023 | 19:13 WIB

Teknologi Sentralisasi Data Sales Ini Bikin Pelanggan Loyal

Teknologi Sentralisasi Data Sales Ini Bikin Pelanggan Loyal

Tekno | Kamis, 21 September 2023 | 15:49 WIB

Terkini

Amnesty Desak DPR Segera Sahkan UU Anti Bahan Korosif Usai Kasus Andrie Yunus

Amnesty Desak DPR Segera Sahkan UU Anti Bahan Korosif Usai Kasus Andrie Yunus

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 14:38 WIB

Kronologi Mega Mall Manado Terbakar, Tewaskan 1 Orang yang Terjebak

Kronologi Mega Mall Manado Terbakar, Tewaskan 1 Orang yang Terjebak

Sulsel | Minggu, 17 Mei 2026 | 14:36 WIB

Daftar BRImo di Booth SOGO dan Bawa Pulang Boneka Labubu Gratis!

Daftar BRImo di Booth SOGO dan Bawa Pulang Boneka Labubu Gratis!

Bri | Minggu, 17 Mei 2026 | 14:34 WIB

Harga Terjun Bebas, 3 Alasan Fortuner Tipe Ini Ternyata Lebih Nyaman dari Tipe GR, Masih Worth It?

Harga Terjun Bebas, 3 Alasan Fortuner Tipe Ini Ternyata Lebih Nyaman dari Tipe GR, Masih Worth It?

Otomotif | Minggu, 17 Mei 2026 | 14:31 WIB

Jadwal Puasa Dzulhijjah 2026: Keutamaan, Tata Cara, dan Hal yang Membatalkan

Jadwal Puasa Dzulhijjah 2026: Keutamaan, Tata Cara, dan Hal yang Membatalkan

Lifestyle | Minggu, 17 Mei 2026 | 14:25 WIB

5 Cushion Korea yang Bikin Wajah Glowing, Hasil Makeup Awet dan Tidak Cakey

5 Cushion Korea yang Bikin Wajah Glowing, Hasil Makeup Awet dan Tidak Cakey

Lifestyle | Minggu, 17 Mei 2026 | 14:25 WIB

Mau Liburan ke Korea? Pakai Kartu BRI, Dapat Voucher Belanja Hingga Rp4 Juta!

Mau Liburan ke Korea? Pakai Kartu BRI, Dapat Voucher Belanja Hingga Rp4 Juta!

Bri | Minggu, 17 Mei 2026 | 14:23 WIB

Mengapa Anggota TNI Bisa Bawa Senjata ke Tempat Hiburan Malam? Kasus Panhead Palembang Jadi Sorotan

Mengapa Anggota TNI Bisa Bawa Senjata ke Tempat Hiburan Malam? Kasus Panhead Palembang Jadi Sorotan

Sumsel | Minggu, 17 Mei 2026 | 14:21 WIB

Usman Hamid Kritik Peradilan Militer yang Abaikan Korban: Kehilangan Legitimasi Hukum

Usman Hamid Kritik Peradilan Militer yang Abaikan Korban: Kehilangan Legitimasi Hukum

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17 WIB

Tuhan Belum Selesai Menuliskan Cerita Hidupmu

Tuhan Belum Selesai Menuliskan Cerita Hidupmu

Your Say | Minggu, 17 Mei 2026 | 14:15 WIB