Pelaku penyebar video syur mirip Rebecca Klopper ditangkap polisi, ia adalah pemilik akun @dedekkugem.
Melalui akun twitter @dedekkugem itu, ia menggunakan video syur tersebut untuk mencari keuntungan.
Tak hanya itu, ia juga membuat akun berbayar di Telegram untuk menjual video syur tersebut.
"Tersangka menawarkan konten pornografi tersebut kepada para pengikut akun Twitter-nya, untuk bergabung melalui aplikasi Telegram dan menjadi member berbayar dengan harga Rp 100 ribu sampai Rp 300 ribu," ucap Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Jumat (6/10).
Dari penyebaran video syur tersebut, pelaku berhasil meraup keuntungan hingga jutaan rupiah setiap bulannya.
"Bisa Rp 5 juta sampai Rp 10 juta," ujar Brigjen Ahmad Ramadhan.
Ia ditangkap pada 1 September 2023 di Riau. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
"Ada satu lembar print out screenshot akun Twitter @dedekkugem, satu flash disk berisi screenshot akun Twitter @dedekkugem, satu buah KTP atas nama BF (inisial pelaku), tiga buah handphone, enam sim card, dan satu sepeda motor," beber Ahmad Ramadhan.
Sekedar informasi, pelaku penyebar video syur mirip Rebecca Klopper dikenakan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU ITE dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp1 miliar. Ia juga dikenakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 UU Pornografi dengan ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda minimal Rp 250 juta dan maksimal Rp 6 miliar.
Baca Juga: Rebecca Klopper Akhirnya Muncul Minta Maaf Soal Video Syur 47 Detik Sambil Menunduk