Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.409,654
LQ45 640,294
Srikehati 312,025
JII 387,404
USD/IDR 17.908

OJK Cabut Izin Usaha PT Freeport Finance Indonesia

Doddy Rosadi

Senin, 17 Maret 2014 | 14:57 WIB
 OJK Cabut Izin Usaha PT Freeport Finance Indonesia
Logo OJK. (wikipedia.org)

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT Artha Nusa Sembada dan PT Freeport Finance Indonesia sebagai Perusahaan Modal Ventura. Pencabutan izin usaha dilakukan karena PT Artha Nusa Sembada dan PT Freeport Finance Indonesia  telah melakukan perubahan kegiatan usaha, sehingga tidak lagi menjadi Perusahaan Modal Ventura.

Berdasarkan surat yang dikirim Direksi PT Artha Nusa Sembada dengan nomor 0001/ANS/I/2014 tanggal 6 Januari 2014, laporan hasil rapat umum pemegang saham PT Artha Nusa Sembada menyatakan perubahan kegiatan usaha. Perubahan ini telah disetujui oleh instansi berwenang melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-65570.AH.01.02 Tahun 2013 tanggal 13 Desember 2013.

Dikutip dari laman ojk.go.id, sesuai ketentuan Pasal 61 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2012 tentang Perusahaan Modal Ventura, maka Perusahaan Modal Ventura yang mengubah kegiatan usaha akan dicabut izin usahanya. Melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor Kep-17/D.05/2014, maka izin usaha PT Artha Nusa Sembada sebagai Perusahaan Modal Ventura dinyatakan dicabut. Dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-344/KM.10/2009 yang menyatakan PT Artha Nusa Sembada sebagai Perusahaan Modal Ventura juga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sedangkan berdasarkan surat Direksi PT Freeport Finance Indonesia yang bernomor 005/FFI/XII/2013 tanggal 9 Desember 2013, hasil rapat umum pemegang saham memutuskan perubahan kegiatan usaha, sehingga tidak lagi menjadi Perusahaan Pembiayaan. Keputusan ini juga telah disetujui oleh instansi berwenang melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-61842.AH.01.02 Tahun 2013 tanggal 28 November 2013. Selain itu Direksi PT Freeport Indonesia dengan surat bernomor 006/FFI/XII/2013 tanggal 17 Desember 2013 menyampaikan akta rapat umum pemegang saham yang memuat keputusan pengembalian izin usaha PT Freeport Finance Indonesia sebagai Perusahaan Modal Ventura.

Sesuai ketentuan Pasal 61 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2012 tentang Perusahaan Modal Ventura, maka Perusahaan Modal Ventura yang mengubah kegiatan usaha akan dicabut izin usahanya. Izin juga dicabut apabila suatu perusahaan mengembalikan izin usaha sebagai Perusahaan Modal Ventura.

Melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor Kep-18/D.05/2014, maka izin usaha PT Freeport Finance Indonesia  sebagai Perusahaan Modal Ventura dinyatakan dicabut. Dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 464/KMK.013/1992 yang menetapkan izin usaha PT Freeport Finance Indonesia sebagai Perusahaan Modal Ventura juga dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

Kedua Keputusan Dewan Komisioner OJK ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada 24 Februari 2014. Dengan dicabutnya izin PT Artha Nusa Sembada dan PT Freeport Indonesia, maka kedua perusahaan itu diminta menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

OJK Bekukan PT Ventura Overseas Capital

OJK Bekukan PT Ventura Overseas Capital

Bisnis | Rabu, 12 Maret 2014 | 07:03 WIB

OJK Cabut Izin Usaha PT Asuransi Tokio Marine Indonesia

OJK Cabut Izin Usaha PT Asuransi Tokio Marine Indonesia

Bisnis | Rabu, 26 Februari 2014 | 09:46 WIB

Terkini

Chelsea, AC Milan, Aston Villa Tur Pramusim ke Indonesia, Erick Thohir Angkat Topi

Chelsea, AC Milan, Aston Villa Tur Pramusim ke Indonesia, Erick Thohir Angkat Topi

Bola | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:25 WIB

Review Buku Ramadan Rain: Kisah Hangat tentang Doa, Syukur, dan Cinta Keluarga di Balik Hujan

Review Buku Ramadan Rain: Kisah Hangat tentang Doa, Syukur, dan Cinta Keluarga di Balik Hujan

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:15 WIB

Kebakaran Hebat Landa Gedung Bapenda DKI Jakarta

Kebakaran Hebat Landa Gedung Bapenda DKI Jakarta

Foto | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:00 WIB

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:40 WIB

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:39 WIB

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

Sumsel | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:29 WIB

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus

Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:05 WIB

×