Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.785.000
Beli Rp2.645.000
IHSG 6.723,320
LQ45 657,880
Srikehati 323,518
JII 437,887
USD/IDR 17.491

Ini Persyaratan untuk Menjadi CPNS di Kementerian PU

Doddy Rosadi | Suara.com

Rabu, 10 September 2014 | 15:43 WIB
Ini Persyaratan untuk Menjadi CPNS di Kementerian PU
Ilustrasi: CPNS. (Setkab.go.id)

Suara.com - Kementerian Pekerjaan Umum membuka kesempatan kepada lulusan Sarjana, Diploma Empat, dan Diploma Tiga, untuk mengikuti seleksi pengadaan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian PU. Pelamar yang lulus akan  ditempatkan di unit-unit kerja yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Formasi dan kualifikasi pendidikan yaitu 117 orang  untuk S-1/D-4 dan 18 orang untuk D-3.

Pejabat Kementerian PU, Agus Widjanarko menjelaskan, pendaftaran  secara online dibuka tanggal 3-17 September 2014  melalui portal nasional dengan alamat website  https://panselnas.menpan.go.id.

Sedangkan pendaftaran pelamar untuk Kementerian Pekerjaan Umum dapat melalui website Kementerian Pekerjaan Umum di https://www.pu.go.id.

Pada saat melakukan pendaftaran online, pelamar hanya diperkenankan memilih maksimal 3 nama jabatan. Pilihan tidak bersifat mutlak dan Panitia berhak menempatkan peserta yang lulus sesuai kebutuhan organisasi.

Dikutip dari laman Setkab.go.id, Rabu (10/9/2014), pelamar wajib mengisi formulir pendaftaran online dan mengunggah (upload) dokumen pendukung yang terdiri atas:

1 Ijazah asli terakhir (hasil scan, format jpg/jpeg, ukuran maks. 500 Kb);

2 Transkrip nilai asli (hasil scan, format jpg/jpeg, ukuran maks. 500 Kb); dan

3. Sertifikat tes kemampuan Bahasa Inggris sesuai butir II.13. (hasil scan, format jpg/jpeg, ukuran maks. 500 Kb);

4. Pas foto berwarna (data digital maks. 70 Kb, format jpg/jpeg).

Dokumen Surat Lamaran, foto copy KTP, dan persyaratan lainnya disampaikan setelah pelamar dinyatakan lulus Tes Kompetensi Dasar (TKD). Pelamar yang telah melakukan pendaftaran dan secara sistem dinyatakan memenuhi syarat akan memperoleh Tanda Peserta Tes.
Tanda Peserta Tes harus dicetak secara online oleh peserta mulai tanggal 18 s.d. 21 September 2014, Pukul 23.59 WIB.

Pelamar yang tidak memenuhi persyaratan secara sistem tidak dapat mencetak Tanda Peserta Tes dan tidak berhak mengikuti TKD.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tes CPNS Akan Diikuti 829 Ribu Peserta

Tes CPNS Akan Diikuti 829 Ribu Peserta

Bisnis | Senin, 08 September 2014 | 11:29 WIB

Ini Persyaratan Wajib bagi Calon Peserta Tes CPNS

Ini Persyaratan Wajib bagi Calon Peserta Tes CPNS

Bisnis | Jum'at, 05 September 2014 | 10:32 WIB

Ada Lowongan 2.285 Kursi di Kementerian Kesehatan, Ini Syaratnya

Ada Lowongan 2.285 Kursi di Kementerian Kesehatan, Ini Syaratnya

Bisnis | Kamis, 04 September 2014 | 10:21 WIB

Ada yang Istimewa bagi Peserta Tes CPNS di Kementerian PAN dan RB

Ada yang Istimewa bagi Peserta Tes CPNS di Kementerian PAN dan RB

Bisnis | Rabu, 03 September 2014 | 10:34 WIB

Terkini

Dorong Transisi Energi Global, Pertamina NRE Kaji Pengembangan Energi Terbarukan di Bangladesh

Dorong Transisi Energi Global, Pertamina NRE Kaji Pengembangan Energi Terbarukan di Bangladesh

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 20:38 WIB

Harga Minyak Bakal Naik Pekan Depan? Ini Prediksinya

Harga Minyak Bakal Naik Pekan Depan? Ini Prediksinya

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 16:53 WIB

BRI Terapkan Aturan Baru Rekening 2026: Ini Beda Status Aktif, Tidak Aktif, dan Dormant

BRI Terapkan Aturan Baru Rekening 2026: Ini Beda Status Aktif, Tidak Aktif, dan Dormant

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 15:27 WIB

Cara Cek NIK Penerima Bansos Kemensos Usai Update dari DTKS Jadi DTSEN

Cara Cek NIK Penerima Bansos Kemensos Usai Update dari DTKS Jadi DTSEN

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 13:53 WIB

Rupiah Bisa Tembus Rp17.900, Ini Alasan Mata Uang RI Diproyeksi Makin Anjlok!

Rupiah Bisa Tembus Rp17.900, Ini Alasan Mata Uang RI Diproyeksi Makin Anjlok!

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 13:17 WIB

Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit dan Daging Ayam Naik, Beras Premium Tetap Tinggi

Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit dan Daging Ayam Naik, Beras Premium Tetap Tinggi

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 13:03 WIB

3 Pilihan Aset Aman untuk Investasi saat Rupiah Melemah ke Rp17.600 per Dolar AS

3 Pilihan Aset Aman untuk Investasi saat Rupiah Melemah ke Rp17.600 per Dolar AS

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 11:15 WIB

IKN Disebut 'Gegabah Terstruktur', Prabowo Diminta Evaluasi Proyek Era Jokowi

IKN Disebut 'Gegabah Terstruktur', Prabowo Diminta Evaluasi Proyek Era Jokowi

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 10:19 WIB

Nilai Tukar Rupiah dari Masa ke Masa, Era Prabowo Subianto di Posisi Berapa?

Nilai Tukar Rupiah dari Masa ke Masa, Era Prabowo Subianto di Posisi Berapa?

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 09:41 WIB

Kesepakatan China-AS Jadi 'Omong Kosong', Perang Masih Ancam Ekonomi Dunia

Kesepakatan China-AS Jadi 'Omong Kosong', Perang Masih Ancam Ekonomi Dunia

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 09:34 WIB