Suara.com - Korea Selatan berencana menaikkan harga jual rokok hingga 80 persen. Langkah itu diambil untuk menekan konsumsi rokok di negara yang jumlah warga laki-laki merokok termasuk salah satu yang terbesar di dunia.
Aturan tersebut akan membuat harga rokok naik dari 2.500 won atau sekitar Rp23 ribu menjadi 4.500 won. Kenaikan harga itu akan mulai berlaku pada 1 Januari 2015. Menteri Kesehatan Korea Selatan Moon Hyung-pyo mengatakan, rokok telah menjadi ancaman terbesar bagi kesehatan nasional.
“Dengan kenaikan harga hingga 80 persen, konsumsi rokok diharapkan bisa turun 34 persen serta pendapatan negara dari pajak juga naik 2,8 triliun won,” ujarnya.
Sekitar 44 persen orang dewasa di Korea Selatan adalah perokok, yang merupakan angka tertinggi di antara negara anggota Organisation for Economic Cooperation and Development. Pemerintah Korea Selatan telah mengambil sejumlah langkah untuk mengurangi konsumsi rokok antara lain melarang warga untuk merokok di tempat publik.
Selain menaikkan harga, pemerintah Korea Selatan juga mewajibkan pemasangan gambar dampak yang ditimbulkan akibat merokok dalam bungkus rokok.
“Kami berharap langkah-langkah yang diambil ini bisa mengurangi konsumsi rokok dan meningkatkan kesehatan warga,” jelasnya. (AFP/CNA)