Suara.com - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan bahwa pada 2015 seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tidak diperbolehkan melakukan penarikan uang di atas Rp25 juta. Hal itu dilakukan sebagai bentuk pencegahan korupsi.
"Tahun depan, seluruh BUMD tidak boleh menarik cash di atas 25 juta, jadi semua transfer, supaya kita bisa ikutin aliran dana ke mana dan saya sudah mau mulai semua dananya itu semua dengan bank," ujar Ahok usai menonton filem di XXI Epicentrum, Jalan HR. Rasuna Sahid, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2014) malam.
Lebih lanjut Ahok mengungkapkan kalau dirinya telah menerapkan kebijakannya tersebut, sejak jauh hari lalu.
Itu dilakukan sebagai bentuk transparansi kepada publik. "Semua penghasilan saya, termasuk dari bank, sehingga saya tau percis dari mana uang masuk, jadi ini bagian dari kita peran melawan korupsi," kata Ahok.