- Gubernur wajib umumkan kenaikan UMP 2026 paling lambat hari ini, 24 Desember 2025.
- Formula baru: Inflasi + (PE x Alfa) dengan rentang Alfa naik drastis jadi 0,5-0,9.
- Sumut naik 7,9% dan Sumsel 7,10%; DKI Jakarta & Jabar segera umumkan hasil hari ini.
Suara.com - Hari ini, Rabu (24/12/2025), menjadi tenggat waktu paling krusial bagi para pemimpin daerah di seluruh Indonesia.
Berdasarkan aturan terbaru Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, Gubernur di seluruh provinsi wajib menetapkan dan mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 selambat-lambatnya hari ini.
Penetapan ini mengalami pergeseran jadwal dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Jika pada PP Nomor 51 Tahun 2023 batas akhir ditetapkan pada 21 November, maka khusus untuk tahun 2026, pemerintah memberikan ruang hingga akhir Desember.
"Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025," tulis keterangan resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Rabu (24/12/2025).
Salah satu poin paling mencolok dalam PP Pengupahan terbaru ini adalah perubahan formula penghitungan upah. Pemerintah secara resmi memperluas rentang angka Alfa, yakni indeks yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
Kini, formula kenaikan upah minimum ditetapkan menjadi : Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa)
Jika sebelumnya nilai Alfa hanya berada di kisaran 0,1 hingga 0,3, kini pemerintah menetapkan rentang yang jauh lebih tinggi, yakni 0,5 hingga 0,9. Perluasan ini diprediksi akan memberikan dorongan kenaikan upah yang lebih signifikan dibandingkan tahun lalu.
Hingga berita ini diturunkan, sejumlah provinsi telah lebih dulu mengumumkan angka kenaikan mereka. Sumatera Utara, misalnya, telah menetapkan kenaikan sebesar 7,9% sehingga UMP 2026 menjadi Rp3.228.971. Sementara itu, Sumatera Selatan mencatatkan kenaikan 7,10% menjadi Rp3.942.963.
Provinsi strategis seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat dijadwalkan akan memberikan pengumuman resmi pada sore hari ini. Selain UMP, PP Nomor 49 Tahun 2025 juga mewajibkan Gubernur untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), guna memberikan perlindungan lebih spesifik bagi pekerja di sektor-sektor tertentu.
Baca Juga: UMP 2026 di Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur dengan Estimasi Formula Baru
Kemnaker berharap kebijakan ini dapat menjadi jalan tengah yang adil bagi kesejahteraan buruh sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha di tengah dinamika ekonomi global.