Ditjen Pajak Tetap di Bawah Kementerian Keuangan

Rabu, 24 Desember 2014 | 12:52 WIB
Ditjen Pajak Tetap di Bawah Kementerian Keuangan
Pajak
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak dipastikan akan tetap berada di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Selain itu, Ditjen Pajak diberikan fleksibilitas untuk mengelola badannya sendiri, terutama terkait perekrutan dan pemberhentian pegawai.

"Fleksibilitas artinya dia dalam hal SDM kita berharap bagaimana bisa merekrut lebih fleksibel. Kemudian dalam hal pemberhentian juga jadi lebih fleksibel. Supaya reward and punishment-nya bisa berjalan baik," kata Kiagus Badaruddin, Sekretaris Jenderal Kemenkeu, usai rapat koordinasi di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (24/12/2014).

Badaruddin memgungkapkan, hingga saat ini, tengah dilakukan penyempurnaan aturan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) agar tersedianya landasan hukum yang kuat sebelum kebijakan tersebut diimplementasikan.

"Makanya ini nanti kita bicarakan bagaimana fleksibilitas jalan tanpa menabrak ketentuan yang ada," ungkapnya.

Badaruddin menambahkan, akan ada fleksibilitas dalam mekanisme penganggaran, khususnya untuk remunerasi. Dirinya mengakui penghasilan pegawai Ditjen Pajak masih relatif rendah dibanding dengan tugasnya.

"Masih sedikit, terutama dalam hal remunerasi. Mudah-mudahan nanti kita bawa ke arah yang lebih baik," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI