Transhipment Dilonggarkan Jika Asosiasi Nelayan Penuhi Syarat Ini

Kamis, 04 Juni 2015 | 19:49 WIB
Transhipment Dilonggarkan Jika Asosiasi Nelayan Penuhi Syarat Ini
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengikuti rapat kerja dengan Komisi IV DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (1/4). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memberlakukan kebijakan larangan bongkar muat atau alih muatan kapal di tengah laut (transhipment) November 2014 lalu. Kebijakan tersebut dinilai berdampak pada melambatnya pasokan ikan dari kapal menuju ke pelabuhan.

Untuk mengatasi masalah tersebut, Susi melalui Pelaksana Harian Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP Narmoko melakukan pelonggaran dari kebijakan tersebut dalam bentuk Peraturan Menteri.

"Kebijakan transhipment ini diperlogar, tujuannya itu untuk mempercepat pendaratan ikan dari kapal menuju ke pelabuhan, biar kualitas dan mutu ikan tidak berkurang. Namun tidak sembarangan asosiasi bisa melakukan transhipment ini. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh asosiasi,” katanya saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (4/6/2015).

Narmoko menjelaskan dalam Peraturan Menteri jika asosiasi ingin melakukan transhipment atau bongkar muat ikan di tengah laut, maka asosiasi harus memenuhi syarat beberapa syarat, antara lain kapal angkut harus memiliki observer, kapal tidak boleh dibuat di luar negeri, mendaratkan ikan di pelabuhan yang sudah ditentukan dan penggunaan alat monitoring kamera closed circuit television.

“Kemungkinan akan ada supporting fishing vessel, yang tentunya tidak akan terkait dengan transhipment. Dengan sistem supporting fishing vessel, semua hasil tangkapan harus di daratkan di pelabuhan dan dikawal oleh observer, serta di monitoring selama 24 jam,” katanya.

Selain itu, lanjut dia, untuk kapal yang boleh melakukan transhipment ini bobot kapal harus mencapai 30 persen dari kapal tangkap yang dioperasikan pengusaha.

“Pokoknya ini akan kami pantau benar-benar secara detail sebelum para pengusaha diberikan izin melakukan transhipment,” kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI